Buleleng, (Metrobali.com)

Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng sempat mencekam diperayaan Umanis Galungan pada Kamis, (9/6/2022). Bagaimana tidak, pasalnya telah terjadi peristiwa perusakan dengan pelemparan batu dan pembakaran rumah yang ditempati warga penggarap tanah sengketa bernama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26), serta perusakan kandang sapi yang dilakukan oleh massa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Patut disyukuri dari peristiwa ini tidak ada korban jiwa.

Kok bisa? Ini kronologisnya.
Peristiwa perusakan dan pembakaran rumah ini, diduga lantaran buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah dengan pihak Desa Adat Julah. Sengketa lahan itu sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Namun warga itu saat ini masih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK), sehingga lahan itu dianggap masih status quo.

“Kasus pengrusakan dan pembakaran rumah tersebut masih ditangani Polsek Tejakula, setelah dilaporkan oleh Sahrudin (26) yang menempati rumah di lahan sengketa itu.” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, berawal pada Kamis, 9 Juni 2022 sekitar Pukul 08.00 Wita, sebanyak 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kelian Desa Adatnya yakni Ketut Sidemen,S.Pd akan melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa. Sebelum kegiatan gotong royong berlangsung, terlebih dahulu melaksanakan persembahyangan bersama.

Selanjutnya usai melakukan persembahyangan, Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan termasuk juga membacakan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh pihak penggugat (warga yang telah menempati lahan tersebut). Saat dibacakan, ada beberapa warga yang bertanya. Dan entah karena apa, tiba-tiba saja terdengar suara benturan batu seperti pelemparan batu mengarah kerumah penggarap tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing, kemudian ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) tersebut.

Hal hasil situasi menjadi mencekam dan suasana tidak terkendalikan atas amukan massa setempat, malahan terdapat beberapa warga melepaskan sapi dan merusak serta merobohkan kandangnya. Sedangkan rumah dan isinya menjadi ludes hangus terbakar.

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya bersama anggota Polsek Tejakula langsung mendatangi lokasi melakukan olah TKP, memasang police line, termasuk juga meminta keterangan para saksi dan menghubungi PLN maupun pemadan kebakaran (Damkar) Kubutambahan untuk memadamkan api.

“Peristiwa ini diawali dari warga bergotong royong, tiba-tiba terdengar suara benturan seperti ada pelemparan. Beberapa massa lainnya terpancing dan ikut melempar serta juga melakukan pembakaran. Sehingga situasi saat itu cukup mencekam can massa menjadi tidak terkendali,” ucap AKP Ida Bagus Astawa seijin Kapolres Buleleng, pada Kamis, (9/6/2022) siang.

Akibat kejadian itu, Sahrudin telah melapor ke Polsek Tejakula untuk ditindaklanjuti. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Tejakula.

“Dalam hal ini, pihak korban sudah lapor terkait kasus perusakan dan pembakaran rumahnya. Korban mengalami kerugian berupa rumah tempat tinggalnya terbakar dengan isinya serta dapur. Kerugian masih belum bisa ditentukan oleh korban,” tandasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya warga Desa Adat Julah sepakat melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi tanah sengketa di Banjar Dinas Batugambir yang telah dimenangkan oleh Desa Adat Julah. Kelian Desa Adat Ketut Sidemen bahkan menegaskan, tanah itu merupakan tanah Desa Adat Julah atau tegak jro berdasarkan sejarah prasasti Tahun 1923 M.

Kemudian pada tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan dari PTUN Denpasar terkait tanah sengketa tersebut. Dan pada Tahun 2021, diputuskan tanah tersebut milik Desa Adat. Namun, warga yang menggugat melakukan upaya hukum banding ke PTUN Surabaya dan kembali dimenangkan Desa Adat Julah.

Tidak cukup sampai disana pihak warga tersebut justru melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga 19 September 2021 diputuskan bahwa Desa adat Julah pemilik sah atas lahan itu. Namun, warga lainnya masih melakukan upaya PK disinyalir untuk mempertahankan haknya. GS