Foto: Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra.

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, dengan tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali. Permintaan ini disampaikan setelah Ngurah Ambara menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah pendidikan di daerah tersebut.

Dalam surat yang dikirimkannya kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Senator Bali itu mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi sekolah negeri di Bali yang banyak melanggar aturan. Sekolah-sekolah tersebut diketahui menerima siswa melebihi kapasitas kelas yang seharusnya, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Masalah ini kembali diangkat dalam Rapat Komite I DPD RI bersama Kejaksaan Agung RI, yang membahas penegakan hukum di daerah dan kesiapan Pilkada. Ngurah Ambara menyoroti dampak negatif dari penyimpangan PPDB, termasuk tindakan koruptif yang merugikan sekolah swasta. Banyak sekolah swasta di Bali terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan sekolah negeri yang melanggar aturan penerimaan siswa.

“Dampak negatif dari pelaksanaan PPDB di Bali terutama banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengarah ke perbuatan koruptif sangatlah terasa, di mana banyak sekolah swasta akhirnya terpaksa mengalami kesulitan hingga sampai pada titik gulung tikar,” ujar Ngurah Ambara melalui pesan WhatsApp di sela-sela Rapat Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM., dan Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si., M.H., serta tim ahli dan kepala biro persidangan.

Ngurah Ambara menekankan pentingnya penegakan aturan PPDB secara tegas untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem pendidikan. Hal ini penting tidak hanya untuk menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga untuk melindungi keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. Sudah sepatutnya aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsekuen agar tidak terjadi distorsi di dalam pemenuhan kuota siswa pada setiap sekolah.

“Kami menyoroti perlunya penegakan aturan PPDB secara tegas untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem pendidikan. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga untuk melindungi keberlangsungan serta keadilan antara sekolah negeri dan swasta. Sudah sepatutnya aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsekuen agar tidak terjadi distorsi di dalam pemenuhan kuota siswa pada setiap sekolah,” kata Ngurah Ambara.

Ia berharap Jaksa Agung turut menyuarakan aspirasi ini untuk memberikan perhatian yang layak terhadap masalah ini. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Bali.

Berikut adalah kesimpulan dari Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI yang berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024:

  1. Komite | DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum di daerah untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas korupsi.
  2. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan ‘restorative justice’ secara proporsional dalam pelaksanaan penegakan hukum.
  3. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
  4. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.
  5. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berpotensi merugikan keuangan negara.
  6. Komite | DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran Pilkada melalui sentra Gakkumdu untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, damai dan adil.
  7. Komite | DPD RI sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dan pemberantasan mafia tanah di daerah.
  8. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk memaksimalkan peran satgas investasi di daerah dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. (wid)