Senator Bali Anak Agung Gde Agung anggota Komite III DPD RI.

Mangupura (Metrobali.com) –

 

Senator Bali Anak Agung Gde Agung anggota Komite III DPD RI mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan segala daya upaya terkait pengembalian kewenangan daerah dalam mengelola perijinan bidang pariwisata pada RUU Cipta Kerja yang sediakala akan dipegang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sampai akhirnya kini sudah kembali menjadi kewenangan daerah.

“Artinya kewenangan daerah terkait proses perijinan tersebut sudah dikembalikan, jadi aspirasi kita sudah di dengar oleh pusat, yang menurut hemat saya, sejatinya daerah haruslah diberikan peranan dalam kebijakan perijinan, antara lain perijinan pariwisata,” kata Penglingsir Puri Agung Mengwi tersebut, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, secara substansi bahwa sesungguhnya daerah yang paham dengan kondisi dan situasi di wilayahnya, baik itu berkaitan dengan budayanya maupun dengan kearifan lokalnya, lingkungan dan sosiologi masyarakatnya.

“Dengan demikian, kami tetap berpandangan bahwa yang mempunyai kompetensi untuk menentukan hal-hal yang berkaitan dengan budaya, lingkungan dan aspek kemasyarakatan tentunya ada pada kewenangan daerah,” terangnya.

Seperti diketahui, terdapat salah satu pasal yang dianggap krusial dalam RUU Omnibus Law menyebutkan bahwa peran pemerintah daerah dalam menetapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan usaha dihapuskan. Dengan kata lain, kewenangan dalam menetapkan AMDAL sebuah kegiatan usaha, mutlak berada pada pemerintah pusat. Aturan tersebut dinilai melemahkan semangat desentralisasi yang ada di daerah.

“Kami bersyukur bahwa secara garis besar (walaupun tidak terperinci) menurut tim kami yang ikut dalam pembahasan menyatakan bahwa kebijakan perijinan sudah dikembalikan menjadi kewenangan daerah dalam RUU Omnibus Law – Cipta Kerja,” pungkasnya. (hd)