4 (20)
Mangupura (Metrobali.com)-
Untuk melakukan pencegahan korupsi di sejumlah Kabupaten/kota  di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11) melaksanakan semiloka  koordinasi  supervisi dan pencegahan  korupsi di Pemerintah Kabupaten Badung. Hadir sebagai narasumber dalam  semiloka tersebut, Pimpinan KPK, Zulkarnain, Direktur Pengawasan BUMD BPKP Pusat Nyoman Sardiana,  dan Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Bali Didik Kristianto.
Pimpinan KPK, Zulkarnain mengatakan,  kegiatan semiloka ini dilakukan  untuk melakukan pencegahan korupsi . Di kabupaten badung baru yang pertama dilakukan kegiatan ini. ” Tapi kami lihat dari kabupaten lain, Kabupaten Badung cukup baik. Setelah kami melakukan telaahan APBD di Kabupaten Badung sangat baik . Baik dari serapan anggarannya  maupun postur belanja APBD-nya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan  , hal ini dapat dilihat dari postur belanja publiknya yang mencapai 67 persen lebih dibanding dengan belanja aparatur. ” Ini sudah mencerminkan postur APBD yang  pro rakyat .  begitu juga sejumlah temuan yang telah dilakukan perbaikan, juga sudah cepat ditindak lanjuti . Kami berharap SKPD lain yang tidak mendapatkan pengamatan melakukan inisiatif sendiri untuk melakukan perbaikan  sehingga secara utuh program anti korupsinya serta program yang memihak kepada rakyat betul-betul jadi kenyataan,”terangnya.
Sementara Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Bali Didik Kristianto, pada Semiloka Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi, di Ruang Kerta Gosana, Puspem Badung meparkan beberapa masalah dalam APBD tahun 2013.  Pada bidang APBD ditemukan 1.018, dari 2.145 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 28.2223.171.650. Kemudian penilaian proposal pada Dinas Kebudayaan untuk kegiatan tirta yatra ke Hindia sebesar Rp 916 juta kurang akurat. Karena persetujuan proposal dengan dana yang disetujui Rp 893.113.500, tidak mencantumkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
Pemkab Badung juga belum menetapkan Perbup tentang Target Standar Pelayanan Minimal (SPM), untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. Temuan lainnya, pembangunan gedung Puskesmas I Kuta di Lingkungan Abianbase Kuta mengalami kerusakan dibeberapa bagian. Dari bidang pendapatan, ditemukan nilai piutang dan data base PBB-P2 yang diterima dari KPP Pratama tidak valid, selanjutnya penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai Perbup Badung No 73 tahun 2010, tentang Sisten dan Prosedur Pengelolaan BPHTB.
Masih dalam bidang pendapatan ditemukan 175 hotel dan restauran belum terdaftar sebagai wajib pajak, pendapatan atas pajak air tanah belum optimal, dasar perhitungan potensi penerimaan pajak hotel dan restauran belum sepenuhnya didukung data yang memadai, dan terakhir kegiatan pemeriksaan pajak hotel  dan restauran belum sepenuhnya memadai. Selain membeber temuan, KPK-BPKP juga memberikan rekomendasi tindakan kepada bupati maupun SKPD sebagai penanggungjawab kegiatan. Atas temuan Korsupgah ini, Pemkab Badung melalui Inspektorat telah mengambil langkah-langkah, sesuai rekomendasi tindakan yang disarankan KPK dan BPKP.
Bupati Badung AA Gde Agung ditemui sesusai acara menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan-temuan yang dipaparkan BPKP. “Selang dua minggu setelah kita menerima temuan tersebut sudah kita tindaklanjuti. Sudah 75 persen kami bisa tindaklanjuti, sisanya 25 persen lagi masih dalam proses, karena berkaitan dengan regulasi dari pemerintah pusat,”jelas
Gde Agung menambahkan, seperti pemaparan KPK dan BPKP tidak ada unsur kerugian negara, melainkan sebuah tindakan pencegahan. “Kegiatan ini sangat mendidik, dan bisa menjadi peringatan dini bagi SKPD agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya. RED-MB