Dwi Soetjipto

Jakarta (Metrobali.com)-

Badan Usaha Milik Negara PT Semen Indonesia Tbk akan mengimplementasikan sistem “cash pooling” untuk mengelola dana beredar milik anak usaha perseroan.

“Semen Indonesia akan mulai melakukan implementasi salah satu program ‘cash management’ untuk mengoptimalkan pengelolaan ‘excess cash’ grup melalui ‘cash pooling’ pada September 2014,” kata Direktur Utama PT Semen Indonesia Tbk Dwi Soetjipto di Jakarta, Kamis ?(28/8).

Ia mengemukakan bahwa “cash pooling” merupakan pengelolaan dana seluruh anak perusahaan peserta yang mempertimbangkan kebutuhan operasional peserta pooling, belanja modal (capex) secara grup, dan pendanaannya, dimana peserta pooling bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana operasional yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan bila terjadi “excess cash” maka kelebihan dana itu akan ditransfer dan di pool pada rekening “Cash Pooling” yang dikelola oleh induk usaha.

“Saat ini pengelolaan likuiditas yang meliputi pengelolaan modal kerja maupun ‘excess cash’ masih dikelola oleh masing-masing anak usaha. Diharapkan sistem Cash Pooling ini dapat meminimalkan biaya keuangan dan memaksimalkan ‘return’ atas ‘excess cash’ secara grup,” kata Dwi Soetjipto.

Dipaparkan, dana yang dikelola di dalam “cash pooling” itu mencapai sekitar Rp4-Rp5 triliun. Semen Indonesia Tbk merupakan induk usaha dari PT Semen Padang, Semen Gresik, Semen Tonasa, dan Thang Long Cement.

Kerja sama “Cash Pooling” itu dilakukan dengan Bank Mandiri Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan ditandatangani oleh Direktur Utama masing-masing korporasi.

Ia memaparkan bahwa ada tiga hal yang menjadi kewenangan induk usaha dengan diimplementasikan sistem itu yakni funsi merencanakan, mengatur, menetapkan, dan melakukan investasi strategis atas “excess cash” grup.

“Selain itu, memanfaatkan dan menempatkan ‘excess cash’ grup pada ‘National Pooling’, ‘Shareholder Loan’, ‘Intercompany Loan’, serta lainnya. Yang terakhir ‘Holding Company’ menetapkan ‘counterparty’ dalam bekerjasama untuk implementasi sistem itu,” ujar Dwi Soetjipto.

Menurut dia, dengan diberlakukannya sistem “Cash Pooling” itu, anak usaha akan lebih fokus pada pengelolaan dana operasional untuk modal kerja, termasuk mengelola likuiditas operasional dan investasi non strategis (jangka pendek).

Dwi Soetjipto juga menjamin bahwa pemberlakuan sistem itu tidak akan berpengaruh terhadap kepemilikan dana dan aset milik anak usaha.

“Berdasarkan cetak biru, telah diatur pemisahaan dan pelaksanaan kegiatan fungsi strategis dan fungsi operasional antara ‘Holding Company’ dan anak usaha di dalam Grup. Fungsi induk usaha adalah menyusun strategis dan perencanaan keuangan seluruh grup dalam rangka meningkatkan nilai,” katanya. AN-MB