Ket foto : Wakil Walikota, IGN Jaya Negara serta Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara saat mengikuti Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (10/8). 

Denpasar, (Metrobali.com)

Penutupan Sidang Paripurna ke-14 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara resmi pada Senin (10/8). Sidang Paripurna yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira dan I Made Mulyawan Arya.

Wakil Walikota, IGN Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengikuti pelaksanaan Sidang Paripurna secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Adapun dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp. 1,55 (Satu Koma Lima Puluh Lima) Triliun Rupiah lebih. Sedangkan Total Belanja Daerah di Tahun 2021 dirancang sebesar Rp. 1,57 Triliun Lebih.

Sementara itu, untuk Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 1,76 (Satu Koma Tujuh Puluh Enam) Triliun Rupiah lebih. Sedangkan Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp.1,14 (Satu koma Empat Belas) Triliun Rupiah Lebih dan Belanja Langsung dalam Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp.851,42 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Koma Empat Puluh Dua) Miliar Rupiah Lebih

Dari rancangan diatas, seluruh fraksi yang berada di DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui dan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah tersebut diatas untuk disahkan sesuai dengan tata cara dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam peenyampaiam pemandangan umum fraksi yang diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Bagus Jagra Wibawa dijelaskan bahwa pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah tersebut diatas. Tentunya dalam pengaplikasianya dapat dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh I Wayan Suwirya. Dimana, fraksi Golkar berpandangan bahwa pada prinsipnya juga menyepakati dan menyetujui. Namun demikian, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan wajib menjadi prioritas utama.

Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh AA Susruta Ngurah Putra menjelaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Denpasar dapat menyetujui dan menyepakati KUA dan PPAS Anggaran Perubahan TA. 2020 dan Anggaran Induk TA. 2021. Sehingga, setelah ditetapkan nantinya KUA dan PPAS ini dapat menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan APBD yang dapat mendukung percepatan pembangunan dan penanganan Covid-19 ini.

Fraksi Nasdem-PSI lewat juru bicaranya Emiliana Sri Wahjuni menyampaikan hal yang sama. Yakni dapat menerima dan menyetujui penetapan KUA dan PPAS Perubahan TA.2020 dan Induk TA.2021. Fraksi Partai Nasdem-PSI siap bersatu padu untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan program pro rakyat, utamanya dalam mendukung percepatan penangana dan pemulihan ekonomi di masa Covid-19.

Sebagai pembicara terakhir, Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Kompyang Gede menekankan bahwa pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui penetapan KUA dan PPAS tersebut diatas. Tentunya apa yang sudah disepakati dalam berbagai tahapan penetapan ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan APBD kedepanya.

Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra yang diwakili Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Megara dalam sambutannya mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 tersebut telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.

Lebih lanjut Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.

“Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen  bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti  sesuai dengan urgensi dan manfaatnya  serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Jaya Negara. (HumasDps)