Denpasar (Metrobali.com)-

Sargunan M Suppiah (27) harus menahan getir saat menerima vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus narkotika yang menjeratnya. Sargunan divonis 12 tahun penjara atas ulahnya menyelundupkan heroin ke Pulau Bali.

 
Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wiratanta menyatakan perbuatan Sargunan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan penyelundupan heroin seberat 372 gram.
 
“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan terdakwa yang bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam  pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wiratanta, Senin (15/7). vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa 17 tahun penjara.
 
selain vonis 12 tahun penjara, Sagunan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar, hukuman pria yang bekerja di perusahaan pertanian itu ditambah tiga bulan penjara.

Suppiah ditangkap petugas beacukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai 5 Januari 2013. Heroin senilai Rp850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan terdakwa.BOB-MB