Denpasar (Metrobali.com)-
Vincent Roger Petrone (44) pasrah menerima vonis 6 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas perbuatannya menyelundupkan hasis ke Bali.
Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih secara mengejutkan menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja yang mengganjar perbuatan Roger dengan hukuman penjara 5 tahun. “Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Saragih, Senin 15 Juli 2013.Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa mariyuwana (hasis) seberat 69 gram brutto atau 59,7 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal  113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain penjara 6 tahun, Roger juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka majelis hakim memerintahkan hukuman Roger ditambah dua bulan penjara. Saragih memiliki alasan tersendiri menjatuhkan vonis tinggi dari tuntutan jaksa. Katanya, hal itu dilakukan sebagai efek jera. ”Ini untuk memberi efek jera kepada pelaku lainnya,” ujarnya.

 Menanggapi putusan hakim, Erwin Siregar selaku pengacara Roger tak menyangka kliennya akan dijatuhi vonis tinggi. ”Harapan kami tadinya putusan 5 tahun penjara. Kami masih berpikir untuk mengajukan banding,” katanya.
Petrone ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai usai turun dari pesawat Malaysia Airlines  MH 853, 29 Januari 2013. Saat menjalani pemeriksaan, petugas menemukan empat buah benda berbentuk bulatan berisi pasta warna coklat. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan narcotic test, benda itu adalah narkotika jenis hasis. BOB-MB