Keterangan foto: Bule Rusia bernama Aleksander Shandrov (33) terlihat begitu tegang saat Jaksa Martinus SH mengajukan tuntutan selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara/MB
 
Denpasar, (Metrobali.com ) –
Bule Rusia bernama Aleksander Shandrov (33) terlihat begitu tegang saat Jaksa Martinus SH mengajukan tuntutan selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara.
 
Tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta itu disampaikan di PN Denpasar, Senin (4/6).
 
Tuntutan ini didasari atas pria berperawakan tinggi kurus ini tertangkap basah membawa tiga butir obat yang diduga narkotika jenis psilosin seberat 0.33 gram.
 
Selain itu, saat ditanggkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai pada 2 Februari 2018, terdakwa juga membawa dua lembar narkotika jenis lisergida (LSD) masing-masing ukuran 0,5 sentimeter x 0,5 sentimeter dan 1 sentimeter x 0,5 sentimeter.
 
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menjerat dengan tiga pasal sekaligus. Tiga pasal masing-masing pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan pertama, atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) ke 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kedua atau ketiga.
 
Terdakwa yang didampingi tiga pengacara ini ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 2 Februari 2018 sekira pukul 15.30 WITA.
 
Saat masuk di terminal kedatangan, dua orang petugas melihat gerak-gerik terdakwa sangat mencurigakan. Karena curiga, petugas lantas memeriksa barang bawaan terdakwa dengan menggunakan mesin X-Ray.
 
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa. “Saat itu petugas menemukan satu bungkusan plastik warna putih berisi tiga kapsul yang mengandung sediaan narkotika,” sebut jaksa.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Menariknya, saat digeledah, petugas kembali menemukan narkotika jenis lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa.
 
Atas temuan itu, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melakukan penangkan terhadap terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polda Bali untuk disidik lebih lanjut.
Pewarta: Bobby Andalan
Editor: Hana Sutiawati