Foto: Anggota Komisi II Dapil Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Adhi Mahendra Putra (AMP) atau yang akrab disapa Gus Adhi.

Jakarta (Metrobali.com)-

Dalam upaya memperjuangkan tenaga honorer menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Anggota Komisi II Dapil Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Adhi Mahendra Putra (AMP) atau yang akrab disapa Gus Adhi menyampaikan Surat Rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menindaklanjuti surat DPR RI Nomor: B/5355/PW.01/05/2024 perihal undangan rapat dengar pendapat umum terkait aspirasi masyarakat tentang penataan non Aparatur Sipil Negara pada tanggal 19 Juni 2024, dalam surat rekomendasinya, Gus Adhi menyampaikan sejumlah pokok pembahasan.

Pertama, peraturan turunan UU ASN belum ada sampai saat ini, sementara waktu penataan tinggal 3 bulan lagi hingga Desember 2024.
Masih banyak tenaga honorer yang tidak masuk pendataan BKN pada tahun 2022. Sementara tenaga honorer tersebut sudah mengabdi selama 15-20 tahun.

Kedua, alokasi formasi untuk guru Bahasa Jepang yang sangat minim pada pengadaan CASN padahal keberadaannya sangat dibutuhkan bagi Provinsi Bali.

Ketiga, terdapat beberapa jenis jabatan yang tidak mendapatkan alokasi formasi pada pengadaan CASN tahun 2024 sebagaimana Keputusan Menteri PANRB No. 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, antara lain: Tenaga kependidikan (operator sekolah, penjaga sekolah, pustakawan sekolah,dll); Penyuluh Bahasa Bali, Penyuluh Keluarga Berencana, Guru agama kristen, Jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan dalam dapat diangkat menjadi PPPK bukan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

“Berdasarkan hal tersebut, maka saya anggota Komisi II DPR RI A.A Bagus Adhi Mahendra Putra, MH dengan No. Anggota 328 Fraksi Golongan Karya, ingin menyampaikan beberapa rekomendasi,” tulis Gus Adhi dalam surat rekomendasinya.

Pertama, mendorong Kementerian PANRB segera menyelesaikan RPP tentang Manajemen ASN dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU ASN.

Kedua, sebagaimana amanat pasal 28D terkait hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, meminta Kementerian PANRB memberikan solusi terhadap tenaga honorer yang belum terdata dalam aplikasi BKN terkait status kepegawaiannya setelah bulan Desember 2024.

“Ketiga, dalam rangka mendukung pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan memperhatikan budaya, adat istiadat, dan karakteristik Provinsi Bali, meminta Kementerian PANRB memberikan alokasi formasi untuk penyuluh Bahasa Bali dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang akan datang,” tulis Gus Adhi pada point ketiga.

Keempat, meminta Kementerian PANRB memberikan alokasi formasi untuk jabatan selain guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, seperti: penyuluh bahasa, penyuluh KB, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dll yang juga memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Kelima, meminta Kementerian PANRB untuk mempertimbangkan kembali mengenai jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan yang dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) mengingat jasa, pengabdian, dan masa kerja selama ini agar dapat diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK.

Keenam, sebagaimana amanat pasal 23 ayat (1) UUD 1945 terkait pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Demikian surat rekomendasi saya sampaikan, agar dapat ditindaklanjuti dan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan UU ASN. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutup Gus Adhi dalam surat rekomendasinya. (wid)