Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi menerima penyampaian aspirasi dari Pengurus Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kota Denpasar bersama Asosiasi SMP Swasta Kota Denpasar dan Perkumpulan Sekolah Swasta (Persuada) Kota Denpasar).

Badung (Metrobali.com)-

Pengurus Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kota Denpasar bersama Asosiasi SMP Swasta Kota Denpasar dan Perkumpulan Sekolah Swasta (Persuada) Kota Denpasar) mendatangi Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait nasib sekolah swasta yang semakin terjepit. Mereka mendatangi kediaman Gus Adhi di Jero Kawan, Kerobokan, Badung pada Kamis 18 Januari 2024.

Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait jelang pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2024 dengan adanya isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023) yang menetapkan jumlah kuota maksimal siswa dalam satu rombongan belajar.

Hadir dalam pertemuan dengan Gus Adhi ini diantaranya Ketua BMPS Kota Denpasar I Made Gede Saskara bersama sejumlah pengurus, Ketut Budayasa selaku Ketua Asosiasi SMP Swasta Kota Denpasar dan Ketua Perkumpulan Sekolah Swasta (Persuada) Kota Denpasar), salah satu pengurus Asosiasi SMP Swasta Kota Denpasar I Gede Eka Nuryada yang juga Kepala SMP Sapta Andika bersama sejumlah kepala sekolah SMP Swasta di Kota Denpasar.

Ketut Budayasa selaku Ketua Asosiasi SMP Swasta Kota Denpasar dan Ketua Persuada (Perkumpulan Sekolah Swasta) Kota Denpasar) yang juga Kepala SMP Dwijendra Denpasar mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi Ketua BMPS Kota Denpasar, I Made Gede Saskara, untuk menghadap Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra atau yang akrab disapa Gus Adhi, dalam rangka mengucapkan terima kasih atas perjuangannya sehingga keluarnya aturan atau juknis PPDB yang lebih konkrit.

“Artinya sudah ditentukan dengan apa yang harus ditentukan di sana, seperti jumlah rombel sekarang yang sudah dipastikan seperti SD, jumlah anggota rombel itu 28, kemudian SMP 32 dan SMA 36. Nah itu yang kemarin kita baca di peraturan sebelumnya masih  belum jelas. Nah dengan keluarnya ini kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gus Adhi Mahendra yang sudah bisa menyampaikan aspirasi ini,” tutur Budayasa.

Dalam kesempatan tersebut juga pihak BMPS Kota Denpasar meminta Gus Adhi untuk lebih mendorong meningkatkan lagi pengawasan PPDB melalui Ombudsman agar bisa memantau pelaksanaan PPDB sehingga berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan penggunaan sistem zonasi dalam PPDB, Budayasa, mengatakan bahwa masih adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan sistem zonasi tersebut dan hal ini sudah disampaikan langsung ke Ombudsman perwakilan Provinsi Bali.

“Adanya istilahnya KK yang baru-baru,  walaupun sudah ditentukan 1 tahun tetapi dalam satu tahun ini masih bisa disiapkan. Jadi masih ada sengaja atau bagaimana mempersiapkan diri satu tahun sebelumnya dan itu bisa dikeluarkan oleh dinas Catatan Sipil. Mungkin itu yang bisa diawasi bagaimana prosesnya, apa tujuan perpindahan KK dan sebagainya,” bebernya.

 

Lebih lanjut Budayasa berharap pelaksanaan PPDB ini mengikuti jumlah rombel yang ada. Ia juga menemukan fakta di lapangan bahwa di sekolah negeri banyak ruangan yang dimodifikasi dan digunakan sebagai kelas, seperti ruang LAB, perpustakaan, dan bahkan aula. Budayasa pun berharap agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

“Kalau memang untuk kelas, berapa yang tersedia segitulah seharusnya pemerintah menyiapkan rombel dan peserta didik yang harus sesuai,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mengatakan dirinya menerima perwakilan dari guru-guru swasta yang memberikan apresiasi terhadap dirinya atas perjuangan terkait dengan isi rombel dan tata cara PPDB. Menurut Gus Adhi, isi setiap rombel belajar tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 47 tahun 2023.

“Karena apa? Karena buat kita berbicara kualitas pendidikan yang kita akan hasilkan di masing-masing sekolah tersebut. Jangan sampai nanti sekolah swasta ini keberadaan muridnya seperti petapan rokok, semakin lama semakin habis,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali itu.

 

Selain itu juga para guru swasta yang tergabung di dalam Pengurus Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kota Denpasar dan Asosiasi SMP Swasta Kota Denpasar dan Perkumpulan Sekolah Swastanto (Persuada) Kota Denpasar, menyampaikan aspirasi terkait dengan kesejahteraan guru. Wakil rakyat yang sudah dua periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu mengatakan, semua insan patut untuk diperjuangkan, khususnya nasib guru-guru swasta.

Jangan sampai kedepan guru-guru swasta ini seperti petapan burung, yakni saat masih kecil kita pelihara yang kemudian setelah besar terbang dan membuat sarangnya tersendiri. Jadi disinilah pentingnya memperjuangkan kepastian kesejahteraan para guru. (wid)