Denpasar, (Metrobali.com)

Joged Bumbung sebagai Tari Pergaulan dan tradisi Bali harusnya bisa dilestarikan. Namun, sayag sekali belakangan ini terjadi penyelewengan yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.  Karena itu, kami juga menolak dengan tegas Pertujukan Joged Jaruh dan tayangannya di media sosial dan mendukung penuh pelaporan terhadap oknum yang terlibat dalam praktek pertunjukan yang merusak ini.  Alasannya, Joged jaruh tidak hanya mencederai pakem Tari Joged Bumbung, tetapi juga merusak citra seni budaya Bali yang luhur, serta memberi dampak negatif terhadap moral anak-anak dan generasi muda.  Demikian Pendapat Mahasiswa melalui BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM-FEB) Undiknas, Denpasar, Kamis, 25/7/2024 kemarin.

Sebagai generasi penerus, mahasiswa melalui BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM-FEB) Undiknas merasa bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Bali agar tetap terhormat dan tidak ternodai oleh tindakan yang tidak bermoral. “Kami mendesak pihak berwenang untuk menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 282 KUHP tentang penyebaran materi pornografi, yang memberikan dasar hukum untuk menindak tegas segala bentuk pertunjukan yang mengandung unsur pornografi” papar Ketua BEM, Ngurah Keshawa.

Selain itu, Pasal 32 UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa kreativitas dalam seni tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya dan moral yang berlaku, serta melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang merusak. “Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan organisasi kemasyarakatan  (Ormas)  dalam menjaga martabat seni budaya Bali dan mencegah degradasi moral yang disebabkan oleh Joged Jaruh” imbuhnya.

Pernyataan Sikap

Berkenaan dengan hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNDIKNAS Denpasar MENDESAK PIHAK BERWENANG UNTUK SEGERA MELARANG DAN MENINDAK TEGAS PERTUNJUKAN JOGED JARUH. Pihaknya juga menuntut agar pemerintah memberikan sanksi tegas “Hukuman Pidana” kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menampilkan atau mempromosikan Joged Jaruh yang merusak moral dan budaya bangsa. Melihat dampak negatif dari Joged Jaruh ini bagi masyarakat dan generasi muda, BEM FEB Undiknas mendesak agar dilakukan langkah-langkah preventif dan edukatif segera diambil untuk mengatasi fenomena ini.  Selain itu, menjaga kelestarian budaya yang bermartabat dan memberikan hiburan yang sehat serta berkualitas kepada masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara wajib mengontrol dan mengawasi kegiatan kebudayaan agar tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Negara juga wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif pertunjukan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan moral bangsa.

Tuntutan Mahasiswa

  1. Mendesak Polda Bali untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan memajukan kasus Joged Jaruh ke pengadilan dengan tuntutan maksimal sesuai Pasal 29 dan Pasal 34 UU ITE terkait pornografi dan Pasal 10 UU Pornografi.
  2. ⁠Mendesak Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang pertunjukan Joged Jaruh di seluruh wilayah Bali.
  3. Mendesak DPRD Bali untuk membuat peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang pelestarian budaya Bali dan pencegahan konten negatif.
  4. ⁠Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan razia terhadap konten Joged Jaruh di media sosial dan platform online lainnya.
  5. Mendukung keras pencabutan izin permanen bagi pencipta, produser, dan distributor konten Joged Jaruh di semua platform media.
  6. ⁠Mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk secara masif melakukan edukasi pencegahan penyebaran konten negatif, khususnya kepada anak-anak dan remaja, melalui berbagai media dan program edukasi.
  7. Siap mendukung pelaporan korban eksploitasi seksual dan mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi seksual Joged Jaruh dan dengan didasari oleh: – Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 yang mengatur tentang eksploitasi seksual anak. – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 260 dan 261 tentang eksploitasi anak. – Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang eksploitasi seksual anak untuk tujuan pornografi. (RED-MB)