Jembrana (Metrobali.com)-

Jelang hari raya Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) semua kendaraan barang dilarang masuk ke Bali. Kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, air dalam kemasan, ternak, pupuk dan paket pos.

“Kami berlakukan selama 7 hari, tapi dalam waktu berbeda” ujar Koordinator UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) Cekik, Gilimanuk, Jembrana, I Ketut Iriana Waskita, Kamis (19/12).

Larangan pertama berlaku selama dua dimulai Jumat (20/19) besok pukul 00.00 Wita dan Sabtu (21/12) pukul 24.00 Wita. Larangan kedua juga berlaku dua hari yakni pada Rabu (25/12) pukul 00.00 Wita hingga Kamis (26/12) pukul 24.00 Wita.

Sedangkan larangan ketiga lanjutnya, diberlakukan selama 3 hari mulai Senin (30/12) pukul 00.00 Wita hingga Rabu (1/1/2020) pukul 24.00 Wita.

Pemberlakuan tersebut lanjutnya merupakan hasil koordinasi bersama Sat lantas Polres Jembrana berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Anngkutan Nataru tertanggal 12 Desember 2019.

Sesuai Permenhub itu sambungnya, larangan operasional truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilmanuk, hanya berlaku satu arah, yakni dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

“Artinya yang menuju ke Jawa masih tetap bisa. Sementara di beberapa ruas jalan nasional di Jawa, larangan berlaku dua arah” ujarnya.

Terkait hal tersebut kata Iriana Waskita, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) di Denpasar pada Jumat (20/12) besok.

“Karena rapatnya besok, sementara kami tetap mengacu pada Permenhub dan ini sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan larangan terhadap beroperasinya kendaraan barang bersifat situasional. “Dari hasil koordinasi dengan pihak UPPKB Cekik, larangan hanya diberlakukan khusus dari arah Gilimanuk menuju Denpasar” ujarnya. (Komang Tole)