Jembrana (Metrobali.com)–

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, membuka acara Konsultasi Publik 2 untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak pada Kamis, 14 November 2024, di Meeting Room Hotel Jimbarwana, Jl. Udayana No. 2, Baler Bale Agung, Negara, Jembrana.

Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kegiatan Bantuan Teknis Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP) Tahun Anggaran 2024.

Konsultasi Publik 2 ini merupakan kelanjutan dari Konsultasi Publik 1 yang digelar pada 18 September 2024. Agenda utama pertemuan kali ini meliputi penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, rekomendasi Kebijakan Rencana Pengelolaan (KRP), serta hasil integrasi KLHS ke dalam RDTR dan rancangan peraturan kepala daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Budiasa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Tata Ruang atas dukungan terhadap pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak.

Ia menyebutkan bahwa kawasan ini merupakan salah satu Kawasan Strategis Kabupaten yang penting bagi pertumbuhan ekonomi, sekaligus bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Perancak-Pekutatan di tingkat provinsi.

“Pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak bertujuan untuk mewujudkan kawasan pariwisata berbasis ekowisata berkelanjutan, guna mendorong integrasi harmonis dengan kegiatan lain dan menggerakkan ekonomi pesisir di Bali bagian barat,” ujarnya.

Sekda Budiasa meminta seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami secara mendalam tujuan, konsep rencana struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan peraturan zonasi yang disepakati.

Hal ini, menurutnya, sangat penting karena nantinya akan dituangkan dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang akan menjadi landasan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.

“Kami harap para undangan dapat memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara Konsultasi Publik 2 ini,” imbuh Budiasa. Berita acara ini akan menjadi dasar dalam proses permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya Konsultasi Publik 2 ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap agar pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak dapat berjalan sesuai perencanaan dan mampu mewujudkan tujuan pembangunan kawasan yang berkelanjutan serta mendukung perekonomian di wilayah pesisir Bali bagian barat.