Sekda Dewa Indra Sebut Pemprov Bali Komit Menjaga Bahasa Bali
Badung, (Metrobali.com)-
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi langkah Balai Bahasa Provinsi Bali, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dalam upaya perlindungan Bahasa Daerah terutama Bahasa Bali, karena hal itu sejalan dengan program Pemprov Bali dalam upaya menjaga, melindungi serta merevitalisasi Bahasa dan Sastra Bali.
Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Bali, bertempat di Hotel Aventus, Kuta, Badung, pada Senin (18/3).
Komitmen untuk melindungi Bahasa dan Sastra Bali telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. “Peraturan tersebut sekaligus menjadikan Bahasa Bali sebagai identitas dan jati diri masyarakat Bali. Dan jika ada institusi yang juga ingin menguatkan, kita patut menghargai,” jelasnya.
Menurutnya, komitmen dalam melindungi Bahasa Bali sudah dijalankan dari hulu ke hilir. Di hilir telah dilakukan melalui berbagai program oleh Pemprov Bali seperti penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. “Dalam acara yang dilaksanakan selama sebulan penuh, terdapat banyak lomba hingga penghargaan kepada insan yang giat dalam melestarikan Bahasa Bali,” imbuhnya seraya menjelaskan bahwa dari hulu Balai Bahasa berupaya melindungi Bahasa Bali melalui rakor tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap keberadaan Balai Bahasa Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, turut berperan serta dalam usaha pelestarian Bahasa Bali. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan lahir program kegiatan yang sinergis antara Balai Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Bali. “Program yang dilahirkan harus dapat menjadi pemantik dan mampu menggetok tularkan langkah-langkah pelestarian bahasa Bali sampai pada ruang lingkup terkecil dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Pada sore tersebut, ia pun menyinggung masalah penganggaran dalam upaya pelestarian Bahasa Bali. Ia mengakui bahwa program tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga ia pun memastikan akan mengawal agar Pemprov hingga Pemerintah Kabupaten/Kota bisa berkomitmen melaksanakannya.
Sebelumnya Kepala Balai Bahasa Bali Valentina Lovina Tanate menjelaskan jika Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Indonesia yang telah diamanatkan pada pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan nasional, serta UU nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014.
Beberapa tahapan pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah antara lain adalah rapat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait, diskusi kelompok dalam rangka penyusunan modul pembelajaran, bimbingan teknis Guru Utama untuk guru SD dan SMP, monitoring dan evaluasi, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten/kota yang disusul di tingkat provinsi, kemah penulisan cermin hingga FTBI tingkat nasional.
Ia pun melanjutkan materi yang diajarkan dalam Bimtek yaitu: masatua, pidarta, metembang sekar alit, ngali lan ngwacen Puisi Bali, ngawi cerpen, nyurat aksara di kertas lontar, dan bebanyolan tunggal.
Sementara Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum, menegaskan sebelumnya bahwa upaya pelestarian Bahasa Daerah bukan hanya sebuah program, namun sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan secara kontinyu. Ia pun menyadari bahwa Pemerintah Daerah tentunya sudah mempunyai program pelestarian Bahasa Daerah, namun ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kemendikbudristek sedikit berbeda. “Kita melalui proses yang cukup panjang, seperti Rakor, diskusi, pelatihan kepada guru master sehingga para guru tersebut bisa menyalurkan ilmunya ke guru lainnya dan bermuara ke anak-anak didik,” jelasnya.
Ia pun berharap, ke depan teknis penganggaran bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga dalam rakor kali ini pihaknya mengundang Kepala Bappeda Provinsi dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan seluruh Bali.
Acara pada sore itu juga dirangkaikan dengan peluncuran Parasali atau Paplajahan, Aksara, Basa lan Sastra Bali, sebuah program pembelajaran Bahasa Bali yang diinisiasi oleh anak muda Duta Bahasa dan dikembangkan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali. (Humas Pemprov Bali)