Sekda Dewa Indra Ajak Pemangku Kepentingan  Duduk Bersama Bangun Kesepakatan RZ KSN Sarbagita

Denpasar, (Metrobali.com)

Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan)  merupakan kawasan strategis dan dinamis, dimana pertumbuhan ekonomi terjadi di wilayah tersebut. Kegiatan ekonomi dan investasi terus bertumbuh ditengah terbatasnya ruang yang ada. Untuk itu diperlukan pengaturan ruang yang tepat yang dapat mengakomodir semua kepentingan yang ada baik itu kebutuhan secara ekonomi agar ekonomi bisa tumbuh, kepentingan lingkungan sehingga ekosistem lingkungan akan terjaga serta kepentingan akan pelestarian adat dan budaya. Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengajak para pemangku kepentingan baik itu pemerintah maupun masyarakat duduk bersama membuat kepakatan dan konsensus bersama dalam pengaturan tata ruang yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sambutannya saat membuka Konsultasi Publik Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan Perkotaan Sarbagita di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Rabu (20/11).

Lebih jauh Sekda Dewa Indra menyampaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan menindaklanjuti dengan menetapkan rencana zonasi untuk kawasan strategis nasional. Dalam rangka penyusunan rencana zonasi ini tentu tidak bisa ditetapkan sendiri oleh pemerintah semata,  semua pemangku kepentingan baik  pemerintah pusat, daerah dan masyarakat duduk bersama untuk selanjutnya sama-sama memberikan pandangannya, memberikan perspektifnya, memberikan saran, memberikan masukan sehingga dengan demikian kita bisa membangun kesepakatan  untuk menghasilkan sebuah rencana zonasi yang mengakomodasi semua kepentingan dengan baik.

Mari kita duduk bersama, sampaikan permasalahan secara terbuka sehingga menghasilkan konsensus bersama yang didasari kesepakatan bersama. Dengan demikian dikemudian hari tidak terjadi konflik kepentingan.  ”Kita susun zonasi melalui dialog di ruang publik secara terbuka sehingga mendapatkan  titik temu  sesuai perspektif masing masing, “ imbuhnya.

Turut hadir dalam Konsultasi Publik RZ KSN Kawasan Perkotaan ini Direktur Perencanaan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bali, perwakilan LSM serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali.  Sumber : Humas Pemprov Bali