Mangupura (Metrobali.com) –

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira bersama jajaranya terkait kegiatan Entry Audit Rinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas oleh Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bali kepada Sekda Badung bertempat di Ruang Pertemuan Nayaka I di Puspem Badung, Rabu (23/3). Turut juga hadir Inspektur Luh Suryaniti, Kepala BPKAD, serta perwakilan Bapenda Badung.

Sekda Badung Adi Arnawa dalam arahannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan dari pada BPK Perwakilan Bali, terkait dengan kegiatan entry audit rinci terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021. Kehadiran BPK RI sangat membantu terutama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. “Mudah-mudahan dengan kehadiran BPK ini, tentu sangat membantu kami terutama dalam rangka kita mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel sesuai dengan harapan kita bersama, disamping sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap kepada seluruh OPD terkait dengan laporan keuangan nanti, agar benar-benar momentum ini dijadikan sebagai evaluasi, disamping memberikan timbal balik terhadap tata kelola yang sudah dilakukan oleh masing-masing OPD. Harapan kita nanti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021 benar-benar menghasilkan audited yang akuntabel. Itulah yang menjadi harapan kita, dalam mewujudkan transparansi keuangan yang harus kita tunjukkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Badung tanggal 18 Maret telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung yang audited dan selanjutnya auditing pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung tahun anggaran 2021. Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan hari ini, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar berdasarkan prinsip akuntansi berlaku secara umum atau basis akuntansi,  dimana hal-hal tersebut perlu diperhatikan sesuai standar PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern. RED-MB