Mangupura (Metrobali.com)-

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka acara Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Badung Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung dari tanggal 24, 25 dan 27 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat BKPSDM, Puspem Badung, Senin (24/10). Turut hadiri dari Kementerian Dalam Negeri Agus Suharyono, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, serta peserta pelatihan dari BPKAD Kabupaten Badung.

 

Sekda Adi Arnawa menyambut baik digelarnya Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah ini karena pelatihan ini sebagai salah satu kunci untuk mendapatkan output yang bisa dipertanggungjawabkan, khususnya terkait dengan laporan keuangan pemerintah daerah. “Dari itu kita dapat melihat indikator keberhasilan kita mampu menerjemahkan sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ini, adalah bagaimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kita mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut sebanyak delapan kali. Saya tidak inginkan bahwa badung ini mendapatkan WTP itu hanya sekedar ikut-ikutan, tapi benar-benar kedalamannya adalah tata kelola keuangan kita sesuai dengan visi kita, yakni bagaimana mewujudkan good government and clean government. Satu satunya dengan cara mendorong profesionalisme pengembangan SDM kita di Kabupaten Badung,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Sekda Badung mengatakan, kegiatan pelatihan ini sangat penting dan strategis. Tidak hanya sebatas BPKAD namun Kepala BKPSDM agar kegiatan ini terus didorong sehingga di tahun 2023 dapat diikuti seluruh perangkat daerah. “Kita tidak bisa berbicara kuantitatif melainkan kualitas. Saya mengajak kepada ASN untuk belajar dengan benar, dimana outputnya akan menghasilkan hasil yang lebih baik lagi. Kegiatan ini mari dijadikan momentum meningkatkan tata Kelola keuangan di badung. Mari tunjukkan profesionalitas ASN, sesuai dengan impian kita untuk mewujudkan tata kelola keuangan di Kabupaten Badung sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maupun Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Saya berpesan kepada para peserta pelatihan agar benar-benar serius dan cermat mengikuti pelatihan,” jelasnya.

 

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya dalam laporanya mengatakan, maksud dan tujuan pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) ini diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Badung dalam rangka pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya. Sedangkan tujuan pelaksanaan pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah SIPD adalah agar pengelolaan keuangan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undang, efektif, efisien, ekonomis dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan. Adapun peserta SIPD adalah PNS di lingkungan BPKAD sebanyak 95 orang. Sementara tenaga pengajar dan pelatih dari fasilitator/Widyaiswara Badan Pengembangan SDM serta pejabat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

 

Sumber : Humas Pemkab Badung