Denpasar (Metrobali.com)-
Bertepatan dengan HUT ke-18 Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar (PD Parkir), Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana meresmikan sistem pembayaran parkir melalui QRIS di Kantor Perumda Bukti Praja Sewaka Dharma ( PD Parkir), Jl. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Kota Denpasar, Selasa (16/8).
Acara tampak dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Denpasar  I Gusti Ngurah Gede, Direktur Perumda Nyoman Putrawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan, jajaran kepala OPD terkait, serta diikuti oleh beberapa perwakilan Juru Parkir Kota Denpasar.
Dirut Perumda Bukti Praja Sewaka Dharma Nyoman Putrawan mengatakan Perumda melakukan inovasi di sektor pelayanan parkir dengan mengggunakan sistem pembayaran QRIS yang saat ini akan dimulai di 77 titik di Kota Denpasar, selain itu kami juga mengimbangi SDM Juru Parkir dengan memberikan pelatihan dan pembinaan dengan melibatkan pihak  dari Kepolisian khusunya Lalu Lintas.  Pelatihan Juru Parkir  ini kata Putrawan meliputi hospitality guna meningkatkan pelayanan masyarakat yang prima.
Pada acara yang berlangsung meriah Sekda  I.B  Alit Wiradana berkesempatan mencoba langsung pembayaran parkir melalui QRIS dengan men’scan kode QRIS yang terletak pada Rompi QRIS Juru Parkir yang sebelumnya secara simbolik dikenakan oleh I.B Alit Wiradana kepada 2 perwakilan Juru Parkir. Kemudian acara dilanjut dengan pemberian penghargaan kepada 8 Juru Parkir terbaik, serta penyerahan jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan oleh Mohamad Irfan kepada perwakilan 2 orang Juru Parkir.
Di sela acara I.B Alit Wiradana menyampaikan apresiasi atas inovasi dan perbaikan yang terus menerus oleh Perumda serta apresiasi kepada 8 Juru Parkir terbaik yang memperoleh penghargaan atas integritas kerja dan pelayanan prima yang telah diberikan untuk melayani masyarakat Kota Denpasar. “ Saya berharap  momen ini menjadi sebuah motivasi baik kepada Juru Parkir dan seluruh sektor pelayanan publik di Kota Denpasar untuk bersama-sama berintegritas serta melaksanakan motto Pelayanan Kota Denpasar Sewakadarma yang berarti  melayani adalah kewajiban,” kata Alit Wiradana.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar