Sekda Adi Arnawa disaat memimpin rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa, Jumat (19/3) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.

Samakan Persepsi Terkait Tata Kelola Keuangan Desa Dimasa Pandemi

Mangupura, (Metrobali.com)

Dalam upaya menyamakan persepsi dan pola pikir terkait tata kelola keuangan desa di masa pandemi Covid-19 saat ini, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengumpulkan Kepala Perbekel se-Kabupaten Badung untuk diberikan pengarahan, dalam acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung, Jumat (19/3). Turut mendampingi Kadis PMD Komang Budi Argawa, Inspektur Ni Luh Suryaniti serta dihadiri oleh para Camat dan Perbekel se-Badung.

Mengawali arahannya Sekda Adi Arnawa atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada Perbekel terpilih yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakatnya untuk menjadi Perbekel sekaligus sebagai perpanjangan tangan Bupati Badung dalam menjalankan pemerintahan di masing-masing desa. “Mudah-mudahan amanat yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas di masing-masing wilayah,” pesannya.

Menurut Adi Arnawa bila dicermati dari kondisi selama ini, yang banyak menopang dan menjadi pondasi kuat jalannya kegiatan di desa adalah dana bagi hasil pajak dan retribusi, karena nilainya cukup besar. Namun  seiring mewabahnya virus Covid-19, disamping dihadapkan dengan upaya mencegah dan penanganan Covid-19, sehingga berimplikasi pada penurunan pendapatan. Kondisi ini otomatis menjadi beban berat bagi para perbekel terlebih lagi perbekel yang baru. “Inilah yang perlu kami sampaikan kepada perbekel sehingga ada pemahaman, pola pemikiran dan persepsi yang sama terutama dalam kaitannya dengan kondisi fiskal kita. Sehingga dalam pelaksanaan program kegiatan nantinya dapat sejalan dengan program dari pemerintah daerah. Dengan kondisi sekarang jangan berpikir dulu melaksanakan program fisik, utamakan kebutuhan wajib,” ujarnya seraya mengharapkan perbekel mulai melakukan evaluasi dan mengikuti program yang dilakukan kabupaten.

Selain itu Sekda Adi Arnawa juga menekankan bahwa perbekel terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam kurun waktu 3 bulan sejak dilantik. Diharapkan RPJMDes yang disusun harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Badung. “Setidaknya RPJMDes selaras dengan apa yang menjadi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Badung yang tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung 2021-2026 yang saat ini juga sedang berproses. Sehingga harapan kedepan apa yang menjadi program kegiatan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran nanti juga sejalan,” jelasnya.

Sumber : Humas Pemkab Badung