Sekda Badung Wayan Adi Arnawa memberikan pemaparan saat sebagai narasumber di acara Indonesian Development Talk, di Puspem Badung, Selasa (5/10).

Mangupura, (Metrobali.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa ditunjuk sebagai salah satu narasumber dalam acara Indonesia Development Talk Modernisasi Administrasi Pendapatan Pemerintah Daerah secara virtual, bertempat di Puspem Badung, Selasa (5/10) dengan moderator Christine Tjen sekaligus selaku Koordinator Tax Education and Research Center, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (TERC FEB UI). Turut juga hadir dalam virtual Wakil Kepala LPEM FEB UI Khoirunurrofik, Kepala Tim Trampil Asian Development Paul Tambunan, Kepala Dinas Kominfo dan TIK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, Senior Project Officer Asian Development Officer Deeny Simanjuntak.

Sekda Badung Adi Arnawa dalam paparannya mengatakan, terkait dasar hukum dari pada pelaksanaan pajak di daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagaimana diketahui bahwa pajak dan retribusi dikenakan untuk bagaimana desentralisasi fiskal oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah termasuk diberikan pelimpahan terhadap wewenang tambahan yakni penambahan jenis pajak PBB-P2 dan BPHTB. “Dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang No. 28 tahun 2009 khusus kami di Kabupaten Badung, hanya bisa memanfaatkan sesuai potensi yang ada di 10 jenis pajak. Dari 10 jenis pajak kebetulan kami saat ini masih bertumpu dari sektor pariwisata salah satunya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, termasuk pajak parkir. Maka dari itu tantangan kami kedepannya, bagaimana agar kami melakukan optimalisasi pendapatan peningkatan pajak di daerah kami, dengan menerapkan langkah baik secara intensifikasi maupun secara ekstensifikasi pada administrasi perpajakan. “jelasnya.

Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa mengatakan, di dalam modernisasi administrasi perpajakan, sebagai salah satu kewenangan yang didapat dari 10 pajak bersifat Self Assessment disamping memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri dimana akan rentan terjadinya kebocoran disamping diimbangi dengan kekuatan SDM yang berkompetensi diimbangi dengan pemanfaatan teknologi. “Di dalam modernisasi administrasi perpajakan khusus di Badung, dari Self Assessment bagaimana kami mendorong agar wajib pajak mengarah ke teknologi secara online agar mempermudah serta mempercepat bagi wajib pajak dalam melengkapi laporannya. Untuk itu kami mendorong kepada wajib pajak agar dibuatkan suatu ruang dimana para pelapor wajib pajak bisa segera melaporkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) masing-masing. Di Badung kami membangun sebuah sistem monitoring untuk menambah pendapatan pajak termasuk juga kami mendorong sistem pembayaran pajak online sekaligus bekerjasama dengan Bank seperti Bank Mandiri, Bank BPD Bali, Mobile Banking, Internet Banking termasuk PT. Pos Indonesia yang sekaligus terpantau melalui Kantor Bapenda,”terangnya.

Sementara itu Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala mengatakan, untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah perlu diselesaikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah perlu memperbaiki kebijakan Pemerintah Daerah diantaranya dengan signifikansi jenis pajak daerah serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait. Sedangkan dari sisi Pemerintah Daerah perlu dilakukan penguatan administrasi disertai pengawasan pungutan pajak kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada wajib pajak daerah. (RED-MB)