Mangupura (Metrobali.com)-

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung sekaligus Ketua Harian P3DN, Putu Eka Merthawan membuka secara resmi diseminasi/sosialisasi pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik lokal di Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (5/10) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama Pemkab Badung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI ini bertujuan meningkatkan produk dalam negeri sebagai bagian dari gerakan nasional bangga buatan produk Indonesia. Ada dua materi yang disosialisasikan yaitu tata cara pengajuan kajian barang jasa non Produk Dalam Negeri (PDN) dan diseminasi kebijakan katalog elektronik serta pencantuman produk barang/jasa pada katalog lokal. Dengan narasumber dari Tim Daerah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kab. Badung dan LKPP RI.

Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa menekankan, kegiatan diseminasi ini sangat penting dalam upaya percepatan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 2 tahun 2022 berkenaan dengan percepatan penggunaan produk dalam negeri, sekaligus produk UMKM dan Koperasi dalam rangka mensukseskan program nasional penggunaan produk dalam negeri. “Kalau kita lihat langkah Presiden melalui Inpres No. 2 ini menunjukkan bahwa sedikit demi sedikit kita tidak lagi ketergantungan produk luar. Untuk itu diperlukan komitmen bersama baik pemerintah daerah maupun pusat untuk mendorong penggunaan produk lokal,” terangnya.

Sekda menilai penggunaan produk dalam negeri pada saat kondisi krisis ekonomi global saat ini sangatlah tepat. Disamping akan mampu menurunkan lonjakan inflasi, juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang semua itu berangkat dari peningkatan daya beli. “Kalau sudah memanfaatkan produk-produk lokal, kita akan mampu untuk meminimalisir laju inflasi yang sekarang di kisaran 5,9 persen secara nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kita,” ujarnya.

Sekda mengajak seluruh pejabat pemkab badung untuk mengikuti sosialisasi dari LKPP RI dengan baik, sehingga semua menjadi paham dan mengetahui bagaimana mekanisme maupun proses dalam pengadaan produk dalam negeri serta produk luar bilamana produk yang diajukan dalam pengadaan tidak ada di dalam negeri. Diakhir sambutannya, Sekda menjelaskan, bahwa sekarang pemerintah didorong untuk pengadaan secara elektronik dengan adanya e-katalog daerah. Untuk itu Sekda meminta kepada pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog daerah.

Sumber : Humas Pemkab Badung