Pendukung Ahok di Bali Minta Habib Rizieq Disalib
Sejuta Lilin Untuk Ahok di Bali
Sejuta Lilin Untuk Ahok di Bali, Kamis (11/5)
Denpasar, (Metrobali.com) –
Puluhan ribu orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyalankan sejuta lilin di monumen perjuangan rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.  Mereka turun dengan menggunakan pakaian warna hitam-hitam.  Dengan membakar lilin mereka menyanyikan sejumlah lagu kebangsaan.
Hasil pengamatan Metrobali.com di lapangan, mereka mulai berkumpul sekitar pukul 18.00. Sambil menyalakan lilin, mereka tak henti hentinya menyebut nyebut nama Ahok. Suara mereka menggema sambil menyanyikan lagu lagu kebangsaan seperti ”Maju Tak Gentar, ” Rayuan Pulau Kelapa, Garuda Pancasila, dan lagu mars lainnya.
Pada kesempatan itu tak sedikit dari mereka yang histeris masih tak terima Ahok dijebloskan ke bui. Beberapa di antara mereka membawa poster yang meminta Habib Rizieq agar ditangkap dengan sejumlah permasalahan yang membelitnya. Puluhan ribu pendukung Ahok itu tak hanya datang dari kalangan biasa, namun ada pula Biarawati dan tokoh masyarakat.
Sebagian di antara mereka berteriak meminta agar Ahok dibebaskan. Menurut mereka, Ahok tak pantas dinistakan dengan tuduhan penodaan agama. Apalagi sampai harus dijebloskan ke dalam penjara.
“Bebaskan Ahok. Dia tak pantas diperlakukan begitu. Jangan biarkan Ahok didzolimi,” kata salah satu pendukung Ahok bernama Charles, Kamis 11 Mei 2017.
Menurut dia, acara ini tak ada yang mengordinir. Mereka datang dengan kesadaran sendiri. Kehadiran mereka murni panggilan nurani sebagai bentuk keprihatinan matinya keadilan. Padahal sebelumnya menyebar undangan seribu lilin untuk Ahok lengkap dengan agenda acara dan seruan dress code. “Kami hadir di sini secara sukarela sebagai bentuk keprihatinan atas matinya keadilan. Kami akan terus bersama dan mendukung Ahok,” ujarnya.
Tak hanya meminta Ahok dibebaskan, mereka yang mengenakan baju serba hitam itu meminta agar Habib Rizieq segera disalib. “Salibkan Rizieq sekarang juga,” teriak mereka.
Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Saat vonis dibacakan majelis hakim memerintahkan Ahok langsung ditahan. Ahok dijebloskan ke Cipinang, namun ia dipindah ke tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok. JAK-MB