Villa Ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah vila di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, dikabarkan telah dijual kepada investor asing. Penjualan tersebut kini memunculkan masalah baru dalam kepemilikan vila. Sementara gaji karyawan di sejumlah vila di Perancak juga masih dibawah UMK Jembrana.

Dari sejumlah informasi, sejumlah vila yang sebelumnya dibawah PT Pasti, kini status kepemilikan telah berpindah tangan kepada investor asing khususnya Jepang. Vila yang berpindah tangan itu diantaranya vila 130, 83, 55, 33, 27 dan vila 16.

Meski sudah berpindah tangan, nasib para karyawan bukannya lebih baik. Mereka ternyata tetap digaji kisaran Rp.700 ribu per bulan hingga Rp. 1,2 juta per bulan. Jauh dibawah UMK Jembrana tahun 2014 sebesar Rp. 1.542.600 per bulan.

Terkait penjualan vila tersebut, pemilik PT Pasti Perancak, Made Mangku Sedana yang dikonfirmasi lewat telepon membantahnya. Menurutnya 15 vila yang ada di Perancak itu semuanya milik orang Jepang. Pihaknya hanya sebagai atas nama. “Jadi kalau dikatakan dijual tidak benar, karena vila itu memang milik orang Jepang” jelasnya.

Terkait dengan gaji yang masih di bawah UMK Jembrana, Mangku mengatakan tidak semua karyawan mendapat gaji di bawah UMK. Namun ada yang di atas UMK. Ia pun berjanji akan mengupayakannya.

Sementara, terkait lima vila yang selama ini belum mengantongi izin namun sudah beroperasi kembali, Mangku mengaku sudah mengajukan ke Pemkab Jembrana. Bahkan menurutnya ada yang sudah keluar.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Jembrana, Komang Suparta, konfirmasi terpisah. Mengatakan memang ada yang izinya sudah keluar, namun juga ada yang belum. “Vila yang belum memiliki izin itu, saya lupa” pungkasnya. MT-MB