Denpasar (Metrobali.com) 

 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Berita Acara KPU Kota Denpasar Nomor 58/PP.07-BA/5171/4/2022, KPU Kota Denpasar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menyampaikan Rekapitulasi dan Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Kota Denpasar.

“Kegiatan PDPB melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat melalui penyampaian tanggapan dan masukan, serta verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Denpasar,” demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam siaran persnya, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, Dasar dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 2022 adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan April 2022 sejumlah 438.801 pemilih. Tambahan pemilih baru bulan Mei 2022 yang memenuhi syarat (MS) diperoleh dari Desa Dauh Puri Kaja usia 17 tahun yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik sejumlah 3 (Tiga) pemilih.

Pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum memiliki KTPEl/Suket (TMS Kode 10) sejumlah 2.537 (dua ribu lima ratus tiga puluh tujuh) pemilih.

Dengan demikian Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Mei 2022 sejumlah 436.267 (empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 215.083 (dua ratus lima belas ribu delapan puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 221.184 (dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh empat) pemilih. (hd)