Sejoli asal Inggris dan Ausralia Pembunuh Polisi di Bali Divonis Berbeda
Denpasar, (Metrobali.com) –
Dua sejoli pembunuh polisi di Bali, David James Taylor dan Sara Connor menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya divonis berbeda oleh majelis hakim. David divonis enam tahun penjara. Sementara sang kekasih, Sara diganjar empat tahun bui.
Vonis kepada David dan Sara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berharap keduanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sejoli asal Inggris dan Australia itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
David dan Sara menjalani sidang terpisah. David sendiri menerima hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Yanto. “Saya menerima putusan ini,” kata David. Sementara Sara, meski mendapat vonis lebih rendah dari sang kekasih mengaku masih pikir-pikir dengan ganjaran yang diterimanya.
Sejoli yang tengah dimabuk asmara itu menghentak publik Bali kala melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang anggota Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017 lalu. Polisi yang bertugas di Polsek Kuta itu dibunuh keduanya di Pantai Kuta pada dinihari. JAK-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.