Sehari Dilantik, Bupati Bangli Terseret Kasus Dugaan Korupsi
Bupati Kabupaten Bangli Made Gianyar bersama Wakil Bupati Sang Nyoman Arta Sedana sudah dilantik tadi pagi, Rabu (17/2) bersama 5 kabupaten lainnya di Bali. Namun dibalik kemeriahan pelantikan yang dihelat di Kantor Gubernur Bali tersebut, diam-diam ternyata Made Gianyar sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli beberapa hari lalu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangli Bagus Agung membenarkan jika Bupati Bangli sudah diperiksa.
“Benar yang bersangkutan memang diperiksa. Tetapi beliau diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka. Ini yang harus kami luruskan kepada publik. Karena informasi yang berkembang sudah sangat jauh dimana dikatakan jika yang bersangkutan berpotensi atau bisa menjadi tersangka. Ini terlalu jauh dan masih sangat jauh,” ujarnya saat dikonfirmasi via telfon di Denpasar, Rabu (17/02).
Saat ditanya apakah Bupati Bangli bisa berpotensi jadi tersangka, pria yang pernah bertugas di NTT ini mengaku kalau hal tersebut masih terlalu jauh. Ia menjamin jika seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan.
“Tidak benar kalau Bupati Bangli kita periksa malam-malam di Kantor Kejari Bangli. Semuanya transparan. Pemberitaan selama ini selalu menyudutkan kami. Kalau pun sudah sore, pintu gerbang Kejari Bangli tidak pernah tertutup. Ruangan Kasi Pidsus juga tidak pernah tertutup. Semuanya terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bupati Bangli Made Gianyar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan biasay Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) sebesar 4% di Kabupaten Bangli dari tahun 2006 sampai tahun 2010. Dalam rentang waktu tersebut masih ada jabatan Made Gianyar memimpin di Bangli. Kapasitas Bupati Made Gianyar adalah adanya adanya Keputusan Bupati No. 977/153/2011 yang memperoleh upah pungut sebesar 4% untuk Bupati, Wakil Bupati sebanyak 3,5%, Kadispenda 3%, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama 1,85%, dan staff teknis sebesar 4%-34,29%.
Hingga saat ini sudah 20 saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi Biaya Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2006 sampai 2010. Ke-20 saksi tersebut berada dari Dinas Pendapatan, Kantor Pelayanan Pajak, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum dan sebagainya. Bupati Made Gianyar adalah bagian dari 20 orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap Bupati Made Gianyar sudah dilakukan pada Senin (15/2) di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli. Total kerugian negara diduga mencapai Rp 9 ratus juta.
“Materi pemeriksaan atau penyelidikan adalah soal biaya upah pungut PBB. Kenapa sampai dikeluarkannya aturan biaya upah pungut PBB,” tutupnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan