Jembrana (Metrobali.com)

 

Seorang mucikari berinisial NKS (47) diamankan di Polres Jembrana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap tangan menyediakan jasa esek-esek kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariasi dari Rp.250 ribu hingga Rp.300 ribu.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, penahanan terhadap tersangka NKS berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan badan dengan bayaran tertentu.

Adanya informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Dan tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 15.30 ditemukan dua orang perempuan dengan inisial NKT (40) dan NKM (26) disebuah penginapan di Desa Kaliakah sedang menunggu seseorang.

“Dari kegiatan itu, tersangka NKS mengaku mendapat keutungan Rp.50 ribu per orang. Profesi ini sudah dia jalankan sejak 2 tahun lalu,” ujar Kapolres Tri Purwanto saat ekspos kasus, Senin (16/12/2024)

Tersangka NKS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. Atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama.1 tahun 4 bulan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mencari dan memilih pekerjaan sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun keluarga. (Komang Tole)