Buleleng, (Metrobali.com)

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si pada Sabtu, (25/9/2021) sekitar Pukul 09.00 Wita melalui virtual zoom metting memberikan pemahaman terhadap personel Polres Buleleng yang masih banyak belum mengetahui tentang hak-hak sebagai Polri aktif, dan pasca memasuki masa purna bakti (purnawirawan).

“Hampir seluruh personel Polres Buleleng secara utuh, belum mengetahui hak-haknya selaku anggota Polri maupun setelah memasuki masa purna bakti.” ucapnya menegaskan.

Lebih lanjut dikatakan, sebelum menyampaikan tentang hak-hak anggota secara keseluruhan, terlebih dahulu memberikan informasi tentang penghargaan yang diberikan kepada personel Polri. Sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri, berupa promosi pendidikan dan penghargaan yang lain. Dan juga hak kenaikan gaji berkala seperti yang diatur dalam surat telegram Kapolri Nomor : ST/268/I/Kep/2020 Tanggal, 27 Januari 2020.

Sedangkan sesuai dengan Perkap Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang penerimaan calon anggota Polri melalui talent scouting atau yang memiliki prestasi.

Dalam pengabdian di kepolisian, menurut Kapolres Andrian terdapat beberapa tanda kehormatan yang berhak diperoleh anggota Polri. Diantaranya tanda kehormatan satya lencana pengabdian yang disebut dengan Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Satya Lencana Kesetiaan Bintang Narariya dan tanda penghargaan yang lain melalui pengusulan dari Satker.

“Dari data yang ada masih banyak personel Polri yang tidak memiliki rumah sehingga Polri bekerja sama dengan pihak pengembang untuk dapat menyediakan rumah dengan cara mengangsur, untuk itu ada hak anggota untuk mendapatkan bantuan pembayaran uang muka sesuai dengan pangkat yang disandang personel yang dikeluarkan dari ASABRI.” jelasnya.

Hak setelah pensiun juga masih diperoleh. Diantaranya hak mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok. Dan kalau meninggal akan mendapatkan biaya penguburan diusulkan ke ASABRI yang diterima istri atau anak yang bersangkutan. Disamping itu juga hak terusan pensiun yang diterima istri atau anak-anaknya yang masih berhak sesuai ketentuan.

Tampak terlihat personel Polres Buleleng sangat antusias mendengarkan paparan yang disampaikan Kapolres Buleleng. Bahkan saat ada sesi tanya jawab, lebih dari sepuluh orang yang mengajukan pertanyaan tentang tunjangan perumahan, tunjangan ASABRI dan juga tunjangan setelah purnawirawan. Berkat penjelasan yang disampaikan Kapolres Buleleng, seluruh personel baru mengetahui tentang hak-haknya selaku anggota Polri dan juga setelah purnabakti.

Kapolres juga menjelaskan kegiatan ini dilakukan, karena saat melakukan komunikasi dengan beberapa personel, banyak yang tidak mengetahui tentang hak-haknya.

“Atas dasar itulah saya memiliki inisiatif untuk menyampaikan kepada seluruh personel, baik langsung melalui zoom metting, semoga bermanfaat bagi anggota,” tutup Kapolres Andrian. GS