Nurdin Ruhendi SH.

BOGOR (Metrobali.com) –

Bermula disebabkan fasilitas taman tematik di alun-alun kecamatan Jasinga Bogor yang usai pelaksanaan namun rusak, Pelaksana atau pemborong CV Sinar Jaya berinisial AN yang menilai warga Jasinga Primitif, di salah satu media online, Rabu kemarin (19/01).

Statemen Pelaksana tersebut melukai perasaan warga Jasinga karena disebut Primitif, hal tersebut dikatakan Nurdin Ruhendi SH, Pengacara muda, pada Kamis 20 Januari 2022.

Dikatakannya, tidak elok dan ini sangat menyakiti masyarakat Jasinga, kami sangat menyesalkan salah satu pemborong berucap warga Jasinga primitif. Bahwa pemborong ini tidak tahu sejarah Jasinga seperti apa.

“Bukan dana sedikit, alun- alun ini menelan anggaran sebesar 599 jt atau lebih dari setengah miliar. Kami akan melakukan upaya hukum bila pemborong tidak meminta maaf baik secara media online dan secara langsung”, tegasnya.

Sementara itu, Jasinga kental dengan pendirian Bogor, pada tanggal 14 Agustus 1947 keluar besluit dari Presiden Soekarno, HTB Bogor Nomor 305 yang memerintahkan Ipik Gandamana dibuang ke pengasingan ke wilayah Jasinga.

Saat dalam pengasingan tersebut, Ipik menerima tugas dari Pemerintah RI untuk menyusun pemerintah Kabupaten Bogor Darurat yang berpusat di Jasinga selanjutnya Ipik ditetapkan menjadi Bupati Bogor, kemudian diangkat oleh Wakil Gubernur Jawa Barat untuk merangkap sebagai Bupati Lebak.

Diketahui, setelah pembentukan Kabupaten Bogor Darurat, berdasarkan keputusan Gubernur Militer Jawa Barat, Ipik diperbantukan di KMD IV/DJ.B selaku Kepala Staf Sipil Kepresidenan Bogor yang selanjutnya ditetapkan menjadi Presiden Bogor.

Sangat kental awal mula Jasinga menjadi sejarah awal berdirinya Bogor saat ini.

 

Sumber : Antaranews.com