Keterangan foto: Komisi Informasi ( KI) Provinsi Bali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 006/XI/KI.Bali-PS/2020 pada Selasa (23/2) pagi di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Renon Denpasar/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Komisi Informasi ( KI) Provinsi Bali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 006/XI/KI.Bali-PS/2020 pada Selasa (23/2) pagi di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Renon Denpasar. Sidang ini merupakan sidang sengketa informasi perdana, bagi Komisioner KI Provinsi Bali 2021-2025 yang baru dilantik Gubernur Bali Wayan Koster medio Januari lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis I Made Agus Wirajaya serta anggota majelis Dewa Nyoman Suardana dan Ni Luh Candrawati sari tersebut, menetapkan penyelesaian sengketa atas pemohon an Gunawan Suryadi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar selaku termohon. ” Dengan sidang ini menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ,” Tukas Agus Wirajaya saat membacakan putusan.

Dijelaskannya pula, sidang yang dijalankan dengan standar protokol kesehatan tersebut sempat tertunda dari jadwal seharusnya antara lain karena mengikuti peraturan Gubernur Bali no 46 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan covid-19.
” KI provinsi Bali dalam hal ini juga tetap mengedepankan mediasi dan proses sidang yang dilaksanakan secara langsung,” Tandas Wirajaya. Terkait sidang penyelesaian sengketa tersebut , dirinya juga menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan yang ditentukan termasuk mendengarkan keterangan saksi dari lembaga publik termohon.

Seperti diberitakan sebelumnya, KI Bali 2021-2025 diharapkan mampu mengawali implementasi seluruh perangkat hukum keterbukaan informasi publik ini di tengah dinamika masyarakat yang semakin kritis dan semakin haus informasi, sehingga akhirnya dapat terwujud tatanan informasi yang bermanfaat, mencerdaskan, adil, merata dan seimbang khususnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat Bali. Utamanya berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. RED-MB