Sebulan Bebas Berkeliaran, Ponidi Akhirnya Ditangkap
Ponidi alias Kancil alias Sontol
Denpasar, (Metrobali.com)-
Sebulan bebas berkeliaran, DPO kasus penganiayaan Ponidi alias Kancil alias Sontol asal Jember, akhirnya diamankan Polsek Denpasar Barat, pada Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 02.00 wita dinihari tadi di kampungnya di Jalan Dahlia wilayah Mloko Rojo, kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat hendak mencari barang bukti (BB) yang digunakan untuk menganiaya, pelaku Ponidi malah berusaha kabur. Petugas pun terpaksa menembakkan timah panas kepada pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban bernama I Ketut Nik Artana yang beralamat di Jalan Gunung Agung Gang Bumi Ayu Nomor 3 Denpasar, ditagih hutang oleh korban pada tanggal 16 Februari 2017 lalu.
“Pelaku seorang debt colector di Sinar Mas Multi Finance bermaksud menagih hutang sebesar Rp5 juta, pada korban. Namun, terjadi kesalahpahaman, pelaku saat itu malah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujarnya di Denpasar Kamis (16/3/2017).
Akibatnya, korban terluka pada bahu bagian kanan, pinggang bagian kanan, perut bagian kanan, dan paha bagian kanan, mengalami luka robek. Setelah itu pelaku melarikan diri, dan barang bukti seperti senjata tajam berupa pisau, baju dan celana yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian di buang di TKP Resimuka.
“Tersangka kita tangkap di Kampungnya, di Mloko Rojo, Jember kemudian kita bawa pelaku ke Mako kemudian kita cari barang bukti ke rumah temannya di Jalan Resimuka Barat Gang IV A Denpasar, pelaku malah mencoba melarikan diri, terpaksa kita lumpuhkan,” ujar mantan Kanit Polsek Mengwi ini.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.