Jembrana (Metrobali.com)-

Dari 12 partai politik (parpol) peserta pemilu di Jembrana, 11 parpol diantaranya sudah menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU Jembrana. Selain itu ke-sebelas parpol tersebut juga telah menyetorkan rekening khusus parpol.

 Hal tersebut dikatakan Divisi Pokja Audit Dana Kampanye KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, ditemui di Kantor KPU Jembrana, Jumat (27/12).

 Menurutnya hingga pukul 17.00 ini, hanya PBB saja yang belum menyetorkan laporan. Pihaknya juga mengimbau parpol, agar dapat meyetorkan rekening khusus parpol selain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. “Yang sebelas parpol itu, sudah menyetorkan keduanya, tinggal PBB saja. Kami sudah menghubungi penghubungnya, katanya akan kesini (KPU)” ujar Tangkas.

 Mesti tanggal 27 Desember 2013 ini sebagai batas akhir penyetoran tahap awal, diakuinya masih saja  ada yang konsultasi. Mereka yang berkonsultasi umumnya terkait dengan pengisian form DK 1 hingga DK 13, tentang cara mengisi pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing caleg.

 Jika pada penyetoran tahan awal ini parpol tidak menyetorkan laporan dana kampanye, diakuinya tidak ada sanksi. Namun demikian, jika hingga tanggal 2 Maret 2014, juga tidak menyetorkan, parpol tersebut akan dikenai sanksi dari pencoretan caleg hingga partai didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, seperti yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013. “Pelaporannya juga harus jelas, termasuk sumber dana maupun kegunaannya. Karena nantinya akan diaudit” pungkasnya. MT-MB