Jembrana (Metrobali.com)
Pengiriman ternak babi keluar Bali sudah dibuka. Bahkan syarat khusus wajib vaksin sudah dilonggarkan. Namun tidak untuk pengiriman ternak sapi.
Pengiriman babi keluar Bali menurut Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan pangan Jembrana, I Wayan Sutama tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)  nomor 6 tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Rentan PMK Berbasis Kewilayahan pada tanggal 16 September 2022.
Pengiriman hewan babi sambungnya, sudah diijinkan sejak beberapa hari lalu. Dan syarat ternak hewan babi yang akan dikirim ke luar Bali juga sudah dilonggarkan yakni tidak wajib divaksinasi PMK.
“Selain babi memang belum diatur. Karena belum diatur, kesimpulan kami masih dilarang” jelasnya.
Ia menduga dibolehkannya pengiriman babi ke luar Bali disebabkan biosecurity oleh peternak babi terhadap ternak babi sangat ketat. Namun demikian pengiriman babi keluar Bali harus tetap dilengkapi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari provinsi. (Komang Tole)