sby pkb

Denpasar (Metrobali.com)-

Di akhir masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhono merestui reklamasi Teluk Benoa, Bali, meskipun mendapatkan penolakan yang luas dari masyarakat Pulau Dewata. Restu Presiden tersebut tercermin dari penerbitan Peraturan Presiden No.51/2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare. Aturan yang ditetapkan 30 Mei 2014 tersebut merevisi Peraturan Presiden No.45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita yang memasukkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.

Lebih rinci, aturan tersebut juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau serangan dan Pudut. Dalam aturan tersebut juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya ditetapkan secara spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.

Pepres anyar tersebut menetapkan zona budi daya baru, yakni zona P yang merupakan zona perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk. Zona P berfungsi sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama. Zona P yang dimaksud adalah kawasan Teluk Benoa.

Lokasi Teluk Benoa Kabupaten Badung berada di timur Bandara Ngurah Rai Bali, dan dilintasi oleh Jalan Tol Bali Mandara. Di sekitar kawasan ini terdapat Pelabuhan Benoa, dan wisata perairan Tanjung Benoa. Di lokasi ini pula, Presiden SBY bersama pemain klub Real Madrid Cristiano Ronaldo pernah menanam mangrove sekitar setahun lalu. Rencananya di lokasi inilah, PT Tirta Wahana Bali Internasional akan mereklamasi lahan seluas 831 Ha untuk dimanfaatkan sebagai pusat wisata dengan nilai investasi sekitar Rp30 triliun. Sebelumnya, upaya anak usaha Artha Graha itu terbentur aturan Perpres No.45/2011 karena kawasan Teluk Benoa termasuk dalam areal konservasi perairan. RED-MB