Hukuman di Saudi

Riyadh (Metrobali.com)-

Satu pengadilan khusus Arab Saudi menghukum 17 orang antara sembilan sampai 33 tahun hukuman penjara karena bergabung dengan “sel teroris” di kerajaan itu dan pertempuran di luar negeri, kata kantor berita negara SPA Senin.

Kelompok ini dinyatakan bersalah karena “mengadopsi ideologi ekstremis,” serta “ketidakpatuhan” kepada pemerintah dengan bepergian ke luar negeri dan berjuang “bergabung dengan sel-sel teroris” di dalam kerajaan, kata SPA.

Kelompok ini juga telah “menghubungi anggota organisasi teroris … untuk didirikan kantor media dalam mendukung “kegiatan itu dan membiayai teror,” kata pernyataan itu, merujuk jelas pada Al-Qaida.

Orang-orang itu juga dituduh “memiliki senjata dan amunisi … untuk merusak keamanan,” di samping tuduhan-tuduhan lainnya, kata SPA.

Ke-17 orang itu adalah bagian dari kelompok yang lebih besar, 67 terdakwa yang juga diadili atas dakwaan serupa.

Pernyataan itu tidak menyebutkan kebangsaan para terdakwa atau di mana mereka telah berjuang.

Namun pada Juli 2011, kerajaan memulai serangkaian penuntutan atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan selama puncak kekerasan Al-Qaida di kerajaan, antara tahun 2003 dan 2006.

Raja Abdullah pada Februari menetapkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan pertempuran, karena negara berjuang untuk mencegah pemuda Saudi menjadi jihadis, setelah konflik Suriah menarik beberapa ratus warga negara kaya minyak itu. (Antara/AFP)