Calista Rukmi Astanti

Denpasar (Metrobali.com)-

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar kembali membawa satu saksi untuk memberatkan tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret,60), di Polda Bali, Denpasar, Kamis (2/6).

Saksi bernama Calista Rukmi Astanti (55) seorang ibu Rumah Tangga ini menurut salah satu kuasa hukum P2TP2A Harris Arthur mengatakan, sesungguhnya pihaknya berencana menghadirkan dua saksi, namun hanya satu yang diajukan kepada Polda Bali.

“Saksi tersebut pernah tinggal dengan ibu Margriet, kerabat ibu M perempuan namanya ibu Calista dan sahabat dekat ibu Margriet pernah tinggal dengan Engeline, tinggalnya tahun 2012 kenalnya sejak tahun 2009,”jelas
Harris.

Lebih jauh, dia mengatakan sebelumnya memang yang akan akan dihadirkan dua saksi namun menurutnya kini satu dulu yang dihadirkan.

“Ini saksi yang memberatkan ibu M, mereka selama mengenal Margriet sering melihat Angeline dicubit sampai biru-biru,” ungkapnya.

Sebelumnya P2TP2A juga menghadirkan 3 orang saksi dari Balik Papan yang merupakan kerabat Margaret, dan dua orang saksi yang merupakan mantan penghuni kost yang tinggal di rumah di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, dimana saksi itu semua telah memberatkan ibu angkat Angeline.

“Kekerasan yang terjadi di dalam rumah itu juga sudah lama. Mereka mengenal Margaret sejak tahun 2009,”pungkasnya.SIA-MB