Karangasem, (Metrobali.com)-

Jumlah Koperasi di Karangasem terus menyusut, berdasarkan data triwulan pertama tahun 2019, sebanyak 277 Koprasi berijin tercatat masih beroprasi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Karangasem.

Namun jumlah tersebut nampaknya telah berkurang. Seperti data terakhir yang diperoleh dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Karangasem, hingga akhir tahun 2019 ini, Koprasi berijin yang masih bertahan hanya sebanyak 213 Koprasi, itupun 10 diantaranya adalah koprasi yang baru berdiri.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Karangasem, I Nengah Toya saat dikonfirmasi, bahwa dari 213 Koprasi hanya 203 yang wajib untuk melaksanakan rapat akhir tahunan (RAT). Sedangkan sisanya adalah koprasi baru berdiri dimana selama dua tahun belum diwajibkan untuk melaksanakan RAT.

Jumlah Koprasi yang masih tersisa hingga saat inipun nampak berpotensi kembali berkurang, pasalnya, dari 203 Koprasi yang wajib melaksanakan RAT, hanya 181 Koprasi yang telah melaksanakan RAt sementara sisanya belum.

“Lagi 22 Koprasi belum melaksanakan RAT untuk tahun 2019, rata – rata ada yang satu kali dan dua kali belum RAT, sedangkan untuk tahun 2020 baru 7 Koprasi yang RAT,” terang Nengah Toya saat dikonfirmasi, Selasa (07/01/2020).

RAT merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan oleh Koprasi setiap tahunnya, nah apabila sampai dalam waktu tiga tahun suatu Koprasi tidak melaksanakan RAT, maka Koprasi bersangkutan terancam sangsi sanksi dipertimbangkan untuk dibubarkan.

“Untuk Koprasi yang belum RAT kita berikan surat teguran serta sudah diberikan pembinaan mudah – mudahan tahun 2020 ini nereka semua RAT,” harap Nengah Toya.  (SUA)