Jembrana (Metrobali.com)

 

Dua pelaku penyelundupan penyu hijau diamankan di Polres Jembrana. Kedua pelaku dari Kecamatan Negara, Selamet Khoironi (23) asal Kelurahan Loloan Barat dan H. Moh Thoiyibi (50) asal Desa Banyubiru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka H. Moh Thoiyibi dari informasi merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu hijau dengan tujuan Denpasar. Penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan mobil pickup DK-8658-WF dengan pengawalan mobil fortuner DK-1146-QW.

Pelaku, SK (23) sopir mobil pickup sambung Kapolres, ditangkap saat melintas di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem jalur utama Denpasar-Gilimanuk pada hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45. Sedangkan tersangka H. MT (50), pengemudi mobil fortuner ditangkap di depan Polsek Mendoyo karena berusaha kabur.

“Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat ekspos kasus di Pantai White Sand, Banyuwedang, Buleleng, Kamis (18/5/2023).

Dari kedua pelaku penyelundupan penyu hijau kata Kapolres Juliana, tersangka H. MT adalah DPO Polda Bali sejak bulan Agustus 2022 lalu. Yang bersangkutan menjadi DPO dalam kasus yang sama yakni pengiriman penyu.

Terhadap tersangka SK, kata Kapolres, ia mengaku hanya diminta untuk mengemudikan mobil pickup tujuan Denpasar dengan upah 1 juta rupiah. Mobil pickup berisi penyu diambil di areal perkebunan pinggir sungai di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka H. MT, ia dihubungi oleh seseorang bernama Pak Made mencarikan kendaraan dan sopir untuk mengangkut penyu.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 yo pasal 56 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.

Sementara itu Kepala Balai KSDA Bali, Agus Budi Santosa memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian khususnya Polres Jembrana. Karena untuk kesekian kalinya telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan penyu sebagai satwa dilindungi undang-undang.

“Semuanya dalam kondisi sehat. Jadi 18 penyu hijau ini akan kita dilepasliarkan hari ini” ujarnya.

Pelepasliaran 18 penyu hijau juga dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Ni Wayan Mearthi, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan mewakili Kajari Jembrana, Sekda Jembrana Made Budiasa, Kepala OPD, KPH Bali Barat, para camat dan masyarakat umum. (Komang Tole)