Tirtayasa Pegang Bingkisan
Denpasar (Metrobali.com)-

Satu orang aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Desa Sidakarya, Denpasar, ditangkap Polda Bali. Penangkapan itu berkaitan dengan spanduk cap jempol darah penolakan reklamasi Teluk Benoa bertuliskan “Penggal Kepala Mangku P”.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi membenarkan penangkapan tersebut. “Perekembangan penyidikan kami dalami sekarang,” kata Hariadi kepada wartawan, Sabtu 1 Maret 2014.

Hariadi mengaku pihak kepolisian menangkap satu orang aktivis tersebut untuk menggali keterangan yang diperlukan. “Saat ini statusnya masih saksi,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, I Wayan Suardana selaku kuasa hukum aktivis bernama I Wayan Tirtayasa menuturkan, kliennya ditangkap sekira pukul 17.30 WITA di kediamannya. “Dia ditangkap usai menjalani sembahyang di desa adatnya,” kata pria yang akrab disapa Gendo itu.

Saat ini, kata dia, Tirtayasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 336 ayat 1 KUHP.

“Ini upaya kriminalisasi aktivis. Kami tidak melihat aspek urgensi penangkapan ini,” tegas Gendo.

Menurut dia, sejak awal Jalak Sidakarya membantah telah menulis kata-kata “Penggal Kepala Mangku P” dalam spanduk cap jempol darah yang mereka galang. “Klien kami bukan teroris, bukan bandar narkoba yang mesti ditangkap begitu. Mengapa tidak memanggilnya secara patut dan layak,” imbuh dia.

Apalagi, Polda Bali sebetulnya sejak Kamis lalu ingin melakukan penangkapan. Setelah bernegosiasi dengan warga, disepakati agar pihak kepolisian menunjuk saja siapa yang akan ditangkap berkaitan dengan aksi tolak reklamasi tersebut. “Warga sendiri yang akan mengantarnya, tidak perlu ditangkap,” kata dia.

Gendo sendiri menuturkan kecil kemungkinan gubernur terancam dengan aksi Jalak Sidakarya. “Dalam keterangan resminya gubernur mengatakan tak mudah menyentuh dia. Berarti kan gubernur tidak dalam kondisi terancam,” sebut aktivis yang pernah dibui lantaran membakar poster SBY ini. JAK-MB