Buleleng, (Metrobali.com)

Busairi alias Kasper (46) warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang sudah tiga kali keluar masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Singaraja, dan merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor lama (jadul), kini kembali diteralibesikan oleh polisi, lantaran dibulan Nopember hingga Desember 2021 melakukan pencurian tiga unit sepeda motor lama, diantaranya Grand, Shogun dan Supra didesanya sendiri.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan oleh Satreskrim Polsek Sukasada, berawal dari laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 unit sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan Nopol DK 2669 ACR, sesuai dengan Pengaduan Masyarakat tertanggal 15 Desember 2021 atas nama pengadu BADRUN,kemudian Kapolsek Sukasada KOMPOL MADE AGUS DWI WIRAWAN,SH,MH. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Reskrim AKP PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH dan panit I AIPTU MADE BUDIANA, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Selanjutnya team melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ketempat gadai / jual – beli sepeda motor, sampai akhirnya mendapat petunjuk adanya Penjualan Sepeda Motor Grand dan diketahui bahwa sepeda motor dimaksud dijual oleh warga Desa Pegayaman dan mengarah ke pelaku berinisial Kasper ( BUSAIRI alias KASPER, laki-laki, Lahir di Pegayaman 25-8-1979, Bali, Islam, Indonesia, SD, Wiraswasta,Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng) selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Sukasada.

Kemudian pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekira jam 13.00 wita tim mendapat Informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Desa Panji kemudian tim langsung meindak lanjuti Informasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku yang kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sukasada selanjutnya dilakukan Introgasi dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 2669 ACR dari sebuah Rumah Kosong di Desa Pegayaman yang dilakukan dengan cara menyuruh KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS (Laki-laki, lahir di Pegayaman 5-9-2006, Bali, Islam, Indonesia, SD, Buruh, Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng) dan KETUT AGUS MUHAD GUSRON ALWI alias AGUS Melakukannya kemudian setelah mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku , kemudian pelaku meminta tolong kepada Warga Desa Sidetapa (LEMOD) untuk menjualkannya, kemudian sepeda motor tersebut terjual seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya dipergunakan bersama-sama.

Selain mmencuri sepeda motor Honda Grand, Kasper bersama KAM juga mencuri dua motor lainnya milik warga Desa Pegayaman pada bulan Nopember2021 dan dijual ke Lemod.

“Atas perbutannya itu, untuk tersangka KAM proses hukumnya menunggu petunjuk dari Bapas, karena yang besangkutan masih dibawah umur. Dan untuk residivis Busairi diserahkan ke Pengadilan karena sudah empat kali berurusan dengan polisi. Sedangkan untuk Lemod kami berusaha untuk menangkapnya dan mencari dua sepeda motor yang dicuri pada bulan Nopember 2021,” tandas Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan seijin Kqpolres Buleleng. GS