Buleleng (Metrobali.com)-

Satreskrim Polsek Kubutambahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian emas yang dilakukan oleh Kadek Yoga Putra Wahyuna (30) beralamat Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Pelaku saat melakukan pencurian, berhasil menggondol emas berupa, 2 kalung emas, 4 giwang emas, 4 gelang emas dan 4 cincin emas, didalam rumah milik Ni Luh Mertini (39) di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Kamis, 3 Februari 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita

Kronologis kejadiannya, berawal pada Kamis, 3 Februari 2022, sekitar Pukul 22.00 Wita, pelaku Kadek Yoga Putra Wahyuna meminum-minuman keras jenis arak bali bersama teman-temanya di warung milik korban Ni Luh Mertini. Setelah selesai minum, kemudian pelaku pergi berjalan kaki sendirian mengarah kebarat menuju kerumahnya korban Ni Luh Mertini. Sesampainya di rumah Ni Luh Mertini, kemudian pelaku masuk kedalam pekarangan rumah dengan cara melompati pagar. Lalu mendekati pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah menuju kamar tidur korban Ni Luh Mertini yang pintunya juga dalam keadaan terbuka. Setelah pelaku berada didalam kamar tidur milik kornam Ni Luh Mertini, kemudian pelaku membuka pintu almari pakaian yang tidak terkunci, namun dalam posisi tertutup. Kemudian pelaku melihat ada dua kotak perhiasan emas, lalu pelaku mengambil kedua kotak perhiasan emas tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, dan memasukan kesaku celana kanan dan kiri. Setelah pelaku berasil mengambil perhiasan emas, kemudian pelaku begegas keluar dari dalam rumah korban Ni Luh Mertini dengan cara melompati pagar rumah. Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya, sesampai dirumahnya kemudian perhiasan emas tersebut ditaruh dibawah kasur tempat tidurnya. Kemudian keesokan harinya, pada pagi hari pelaku mengambil perhiasan emas hasil curiannya itu dan mengendarai sepeda motor menuju kerumah kakaknya yang bernama Luh Ena Very Wahyuni yang berada di wilayah Padang Keling, Kelurahan Banyuning. Sesampainya pelaku dirumah kakaknya, kemudian pelaku menyuruh kakaknya untuk mengantarkan dirinya menjual perhiasan emas jenis gelang ke Toko Emas di wilayah Kota Singaraja. Di Toko Emas, pelaku dan kakaknya menjual gelang emas seharga Rp. 1.025.000,- usai me jual gelang emas hasil curiannya itu, lalu pelaku dan kakaknya kembali pulang kerumah kakaknya di Padang Keling. Sesampai dirumah kakaknya, kemudian pelaku menitipkan 1 gelang emas kepada kakaknya sembari berkata bahwa gelang emas tersebut punya temannya pelaku, dan kakaknyapun mau menerima titipan tersebut. Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya di Desa Bontihing.

”Akibat pencurian emas itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta. Dan atas kejadian tersebut. korban Ni Luh Mertini melaporkan kepihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.” ucap Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Wisnaya di dampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng di Mapolres Buleleng pada Jumat, (25/2/2022) siang.

Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 kalung emas dengan berat 7 gram, 1 kalung emas dengan berat 6 gram berisi liontin emas bermotif bunga permata merah, 1 liontin emas dengan berat 2 gram berbentuk bulat berisi butiran-butiran permata putih, 1 liontin emas dengan berat 1 gram berbentuk bulat berisi butiran permata merah putih, 1 gelang emas berbentuk rantai berisi permata warna putih dengan berat 4,5 gram, 1 cincin emas permata putih kecil-kecil dengan berat 3 gram, 1 cincin emas berat 1 gram berbentuk mahkota berisi permata putih, 1 pasang giwang emas dengan berat 3 gram berbentuk bunga dengan permata merah hijau, 1 kotak plastik diatasnya warna putih dan dibawahnya warna merah berisi tulisan nikita, 1 kotak plastik warna putih hitam, Uang tunai sebesar Rp. 600 ribu sisa daari hasil penjualan ke Toko Emas disita dari tangan pelaku Kadek Yoga Putra Wahyuna, 1 gelang emas dengan berat 6 gram berbentuk Vipa disita dari tangan Luh Ena Veri Wahyuni.

Atas perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber : Gus Sadarsana