Iustrasi. (ist)

Buleleng, (Metrobali.com)-

Di bulan Juni dan Juli 2020, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap 10 orang terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu di 7 tempat kejadian perkara (TKP). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, alat isap dan sabu-sabu dengan total berat 5,68 gram netto. Demikian diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng pada Senin (20/7/2020) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut diungkapkan kronologis penangkapan penyalahgunaan narkotika, diawali pada 10 Juni 2020, sekitar Pukul 14.30 Wita di kebun di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Polisi menangkap KA alias Koming (37) dan GAW alias Gus Belanda (44) alamat Jalan Gunung Batukaru Singaraja, Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng dengan barang bukti potongan kertas plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,03 gram brutto (0,9 gram netto), setelah itu tersangka DPB alias Dewa Blonot (52) beralamat Banjar Dinas Satria, Desa Plapuan, Kecamatan Busuungbiu. Ia ditangkap pada Senin (15/6/2020) disalah satu warung di Banjar Dinas Satria Desa Plapuan. Barang bukti yqng berhasil diamankan berupa 1 potongan pipet warna hijau yang didalamya terdapat plastik kecil yang berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan berat 0,06 gram brutto (0,02 gram netto).
Setelah itu penangkapan tersangka INS alias Jon (55) mantan anggota Polri beralamat Banjar Dinas Petak, Kelurahan Astina Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap pada Minggu (21/6/2020) sekitar Pukul 17.30 Wita di Jalan Jelantik Gingsir, Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada dengan barang bukti berupa 3 paket Shabu dengan total berat 0,25 gram brutto..
Sementara itu, tersangka PDS alias Dodik (40) alamat Jalan Sudirman Gang III Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng dan IGSW alias De Puk (34) beralamat Jalan Pahlawan Gang VIII Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng ditangkap pada Selasa (23/6/2020) di Jalan Srikandi Gg Pisang Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dengan barang bukti berupa 3 paket Shabu dengan total berat 0,97 gram brutto. Berikutnya, tersangka WS alias Ogoh (32) beralamat Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Girimas, Kecamatan Sawan ditangkap pada Senin (29/ 6/2020) dipinggir Jalan Banjar Dinas Semadi Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng dengan barang bukti 2 paket Shabu dengan total berat 2,10 gram brutto.
Perburuan terhadap penyalah gunaan narkotika ini terus dilakukan oleh Sat Reskrim Narkoba. Wal hasil di bulan juli tepatnya pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar Pukul 00.30 Wita, di Jalan Jelantik Gingsir, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pelakunya KETUT AGUS HENDRAYASA alias AGUS , (37) mantan anggota Polri beralamat Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning Barat, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dan I GEDE YOGA SANA alias YOGA (29) beralamat Taman Giri Perum Gili Hill Permata IX, Lingkungan Menesa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Barang Bukti yang diamankan berupa tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik plip digulung lakban hitam yang didalamnya berisi butiran Kristal bening, diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat 0,84 gram netto, 1 unit Handphone merek XIOMI warna hitam, 1 bong, 1 pipet kaca berisi residu dan 1 unit kendaraan R4 merek Toyota Avanza Veloz warna putih DK 1086 WI atas nama pemilik I KETUT SUARSANA.
Setelah itu, pada Jumat, (17/7/2020, sekitar Pukul 19.00 Wita, Tkp Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, polisi berhasil mengamankan pelaku NYOMAN SUJANA alias MALEN (48) beralamat Lingkungan Sukasada, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Barang bukti berupa 1 potongan pipet plastik warna bening bergaris hijau putih, dimana setelah dibuka terdapat plastik plip didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat 0,26 gram netto. Dan 1 unit Hp merk LG warna hitam.
“Para tersangka ini, dijerat pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkas Derawi.

 

Pewarta : Gus Sadarsana