Buleleng, (Metrobali.com)-
Ruang gerak aksi premanisme maupun peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Buleleng dipersempit, malahan tidak diberikan ruang gerak sama sekali. Terbukti, dalam kurun waktu satu bulan di bulan januari hingga diawal pebruari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap 10 orang terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Malahan 3 orang diantaranya adalah pengedar lintas provinsi.”Dari 8 kasus laporan polisi, 5 kasus merupakan hasil operasi Anti Narkoba yang dilakukan Polres Buleleng, dimana total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 24 gram.” ucap tegas Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH didampingi Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Wiranata Kusuma, Kasatres Narkoba AKP I Made Derawi dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dilakukan press release di Mapolres Buleleng pada Kamis (6/2/2020) siang sekitar Pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut dikatakan atas perbuatan para tersangka ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ada yang di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rentetan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, diawali dari 12 Januari 2020 dengan tersangka Ketut Santika alias Gading. Dari tangan tersangka disita 1,03 gram brutto (0,86 gram netto) dan 1,10 gram brutto (0,93 gram netto) dengan berat keseluruhan 2,13 gram brutto (1,79 gram brutto); 3 (tiga) pipet kaca; 1(satu) buah alat hisap sabu/Bong; 1 (satu) timbangan digital.
Selanjutnya dari tersangka Gede Antayadnya alias Bojel, berasal Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng diamankan pada tanggal 14 Januari 2020 malam sekitar 22.00 wita. Bojel menguasai 7 (tujuh) paket sabu.
Lima hari kemudian tepatnya Sabtu (19/1/2020) pukul 20.15 Wita. Depan Minimart, Jalan Singaraja- Gilimanuk, Desa Anturan, Lovina, kembali diamankan Edy Syahputra Siregar alias Edy beralamat Komp PTPN IV PKS Sosa, Kelurahan Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Mahrudin alias Udin beralamat Jalan Banteng Gang Nayar 2, Rt 001 / Rw 011, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat serta Moerdiono alias Dion beralamat Jalan Mekar II Blok A VII/34, Mekar Jaya, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dari tangan ketiga anggota mafia jaringan Narkoba antar provinsi ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 16,1 gram brutto atau berat netto sebesar 14,91 gram.
Selasa (21/1/2020) pukul 16.00 Wita polisi kembali menangkap tersangka Dewa Made Roi Yudiana alias Yudi di Traffic Light Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Singaraja. Yudi adalah seorang mahasiswa, beralamat Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dari tangan sang mahasiswa Satres Narkoba berhasil menyita 1 (satu) buah gulungan plastic warna silver yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 gram brutto ( 0,69 gram netto). Tersangka membawa dan menguasai 1 (satu) buah tas pinggang warna biru hitam yang didalamnya berisi 7 paket sabu-sabu.
Saat mulai.dilakukan operasi anti Narkoba satuan reserse Narkoba pada hari Kamis (23/1/2020) malam pukul 22.30 kembali mengamankan I Wayan Darmayasa beralamat di Banjar Juuk Mas, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.Darmayasa ditangkap di jalan umum Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng dan ditemukan pada.dirinya 1 (satu) buah pasang sarung tangan, 1 (satu) peluncur/sumbu korek api gas, uang kertas pecahan Rp. 1000, 1 (satu) Plastik Klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 1,10 gram brutto (0,89 gram netto).
Hari Senin (27/1/2020) pukul 14.30 Wita, di Banjar Dinas Uma, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng diamankan I Putu Wartawan alias Aplik berasal dari Banjar Dinas Dajan Pura , Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berta 5,05 gram brutto (4,81 gram netto) dibungkus dengan kertas warna putih digulung dengan lakban warna hitam.
Terhadap I Doblot juga diamankan pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Desa Tampekan Kecamatan Banjar. I Doblot berprofesi sebagai petani/pekebun beralamat Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.Ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yg dibungkus dengan plastik flip dilakban warna hitam dengan berat 1,09 gram bruto (0,85 gram netto), dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam.
Terakhir Sabtu (1/2/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 wita, di Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, diamankan Darmayukti Teguh P Alias Holden, petani/pekebun, beralamat Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima.Dari tangan tersangka Holden, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening di duga sabu dengan berat masing-masing kode A 0,19 gram brutto ( 0,16 gram netto) dan Kode B 0,16 gram brutto ( 0,13 gram netto). GS