Buleleng, (Metrobali.com)

Kendatipun aparat kepolisian terus melakukan pemburuan terhadap penyalahgunaan narkotika, namun para pelaku, baik pengguna maupun pengedar tidak pernah surut untuk melakukannya. Sehingga aparat kerap berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan. Seperti yang terjadi diakhir bulan januari 2021 hingga pertengahan dibulan Februari 2021 ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng berhasil menciduk 5 orang pelaku, diantaranya 4 orang selaku pengguna dan 1 orang selaku pengedar dengan total barang bukti seberat 9,64 gram brutto atau 7,689 gram netto.

Para pelaku yang berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Buleleng, diantaranya untuk pengguna sebagai tersangka,

1. GEDE AGUS SANJAYA PUTRA Alias AGUS, (24) beralamat di Jalan Teratai III/3 Singaraja, Kel. Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
2. GEDE MASPRAYOGA Alias YOGA, (48) beralamat di Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
3. I WAYAN MULIARTA als WAYAN, (48) beralamat Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, dan KADEK PRIMAWAN alias AWAN, (23) beralamat di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
4. GEDE ARIANDIKA alias DIKA, (25) beralamat di Banjar Dinas Kaja, Desa/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng

“Ke 4 orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” ucap Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP. Picha Armedi pada Jumat, (26/2/2021) siang di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan terhadap pelaku pengedar, tersangkanya MOCH. EGI INGGAS FEBRINO Alias EGI, (20) beralamat di Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan tersangka Egi, berawal pada Minggu, 31 Januari 2021 sekitar Pukul 14.00 Wita, satuan narkoba Polres Buleleng menangkap tersangka Egi di Jalan WR Supratman Kelurahan Penarukan, Singaraja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, ditemukan membawa 1 bekas bungkus rokok sampoerna yang didalamnya berisi 2 bungkusan lakban warna hijau. Setelah dibuka terdapat gulungan tisu warna putih yang didalamnya masing-masing berisi plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga shabu, dipegang menggunakan tangan kiri, dan juga membawa uang tunai sebesar Rp 50 ribu sebagai upah penjualan paket shabu dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya sekira Pukul 14.30 Wita dilakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di Jalan Pulau Batam Gang Murai No. 3 Kelurahan Banyuning, Singaraja. Ditempat kosnya ini, dilakukan penggeledahan rumah dengan ditemukan dilantai kamar berupa 9 plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik plip kecil kosong, 1 bungkus pipet plastik bening bergaris warna hijau dan putih, 10 potongan pipet plastik bening bergaris warna hijau dan putih, 3 lakban warna hijau, merah dan kuning, 1 gunting.
Sekitar Pukul 15.00 Wita dilakukan pengembangan ke tempat tempelan paket shabu pelaku di pinggir jalan Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Singaraja tepatnya diseberang jalan dari sebuah slip beras dengan ditemukan 2 bungkusan lakban warna merah dan kuning yang setelah dibuka masing-masing terdapat pipet plastik bening bergaris warna hijau dan putih yang didalamnya terdapat plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu.

“Atas kejadian tersebut pelaku tersebut beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” tandas Kasatres Narkoba Picha Armedi seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH. GS