Satres Narkoba Buleleng Kembali Menterali Besikan Pengedar Dan Pemakai Sabu
Satres Narkoba Buleleng Kembali Menterali Besikan Pengedar Dan Pemakai Sabu
Buleleng, (Metrobali.com)-
Dalam kurun waktu seminggu, dua orang tersangka pemakai sabu berinisial KA  (33) dan TN (36) serta satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA (38) kembali diteralibesikan oleh Sat Narkoba Polres Buleleng yang berkordinasi dengan Polsek. Tersangka KA ditangkap pada Selasa (30/5) sekitar pukul 14.00 wita. Polisi meringkus tersangka KA yang berasal dari Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,10 gram, 1 bong alat isap sabu, 1 korek api gas serta 1 tabung kaca.
“Anggota Sat Narkoba menangkap tersang KA ini di rumah kos di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng” ujarnya.”Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan perlengkapan lainnya” imbuh Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Rabu (7/6) di Mapolres Buleleng.
Setelah berhasil menangkap KA, menurut Adnyana TJ yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Suartika , selanjutnya pada Minggu (4/6) sekitar  pukul 01.00 Wita polisi berhasil menangkap TN yang berasal dari Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Ia ditangkap di jalan Banjar Dinas Cemara Desa/Kecamatan Kubutambahan dengan barang bukti berupa 1 plastik kecil yang berisi sabu seberat 0,17 gram dan 1 hand phone nokia.”Kami menangkap tersangka TN berawal dari informasi bahwa ada transaksi narkoba di Desa Kubutambahan dan atas kesigapan anggota, tersangka berhasil ditangkap dan melalui penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik Kristal bening yang diduga sabu serta 1 handphone” terang Adnyana TJ.
Dari pengembangan TN ini, diketahui bahwa TN memperoleh sabu dari SA yang juga berasal dari Desa Tamblang. Mendapat keterangan seperti itu, maka polisi melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastic plip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,69 gram serta 2,22 gram yang dimasukan kedalam kotak rokok sampoerna warna putih. Dan juga barangt bukti berupa 12 paket yang diduga sabu.”12 paket ini masing-masing berisi 0,17 gram, 018 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,19 gram, 017 gram, 0,19 gram,0,18 gram, 0,21 gram, yang dibungkus dengan kertas timah rokok” urainya.”Ke 12 paket sabu tersebut dimasukan kedalam botol” imbuh Adnyana TJ
Atas perbuatannya, untuk tersangka KA dan TN dikennakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta. Sedangkan untuk tersangka SA selaku pengedar disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. Kalu pasal 127 ayat (1) huruf a ancaman hukuman paling lama 4 tahun. GS-MB