Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah menyasar penduduk pendatang (duktang) diberbagai tempat kos dan rumah kontrakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana, Selasa (17/9) kembali menggelar operasi. Operasi kali ini lebih menyasar pada spanduk dan atribut yang dipasang di tempat terlarang.

Operasi yang dipimpin Kasi Trantibum Pol PP Jembrana, Nyoman Gede Suda Asmara itu berhasil mengamankan belasan spanduk dan atribut ormas. Di Desa Kaliakah dan Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, dua baliho besar milik salah satu parpol juga diturunkan.

Selain itu, berbagai jenis iklan perusahaan baik dalam bentuk pamflet maupun brosur yang dipasang di pohon perindang jalan dengan dipaku juga ikut dibersihkan. Termasuk baliho milik salah satu ormas di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana.

Kasat Pol. PP Jembrana, I Putu Widarta ditemui di tempat terpisah mengatakan operasi tersebut sebagai upaya untuk menjaga estetika dan keindahan kota. Sebab beberapa baliho dan spanduk kedapatan dipasang ditempat terlarang.

Menurutnya spanduk dan atribut yang diturukan itu jelas-jelas telah melanggar Perda khususnya tentang reklame. Sedangkan penertiban baliho ormas dan parpol mengacu pada Surat Edaran dari Kesbang Pol Linmas Nomor 210/181/Kesbangpol/2013 tentang pemasangan atribut parpol dan ormas. “Semua yang kita turunkan, kita amankan di kantor” ujar Widarta. MT-MB