Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menertibkan ratusan papan reklame dan spanduk tidak berizin di sepanjang Jalan Hang Tuah, Jalan Raya Puputan Renon, dan Jalan Merdeka.

“Kami setiap hari melakukan penertiban papan reklame dan spanduk di Kota Denpasar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya melakukan pemantuan sehingga bisa menindak pelaku yang memasang papan reklame dan selanjutnya dilakukan sidang tindak pidana ringan.

“Papan reklame ditertibkan karena menjorok ke badan jalan dan tidak berizin. Selain itu papan reklame itu sangat mengganggu keindahan Kota Denpasar,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan selalu melakukan penertiban ini di Kota Denpasar. Meski penertiban dilakukan hampir setiap hari tapi tidak membuat masyarakat jera. Hal ini terbukti ratusan papan reklame ditertibkan oleh anggota Satpol PP dalam penertiban ini pelanggaran masih kerap terjadi.

“Ini membuktikan masyakat belum faham terhadap aturan sehingga mereka melakukan pelanggaran,” katanya.

Oleh karena itu, kata Wiradana, penertiban ini secara berlanjutan terus dilakukan penertiban papan reklame dan spanduk liar dengan mengerahkan anggotanya menurunkan spanduk tersebut.

“Jika anggotanya melihat langsung pelaku memasang papan reklame itu akan di tangkap dan di sidang tipiring sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” katanya.

Wiradana mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan ketertiban Kota Denpasar dengan tidak lagi memasang papan reklame di jalan maupun di pohon-pohon perindang.

“Kami harapkan semua warga menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Denpasar, bila kedapatan melanggar maka kami akan memberi sanksi hukum,” katanya. AN-MB