Satpol PP Tertibkan Belasan PKL di Lapangan Puputan Margarana

Denpasar (Metrobali.com)-

Guna menjaga kebersihan persiapan pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) Bali ke-36 yang dipusatkan di depan Monumen Bajra Sandi, Satuian Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sekaligus menggaruk belasan PKL (pedagang kaki lima) di sebelah timur lapangan parkir Puputan Margarana, Kamis (12/6).

Kepala Bidang Ketertiban Umum, dan Ketentraman masyarakat (KUKM), I Ketut Gede Gunawan, didampingi Kasi Kerja Sama, IB Udiana, mengatakan, selain mengaruk PKL di areal Lapangan Puputan Margarana Renon, pihaknya juga menertibkan odong-odong di taman kota Lumintang, dan meberangus baliho ormas ucapana selamat hari Raya Galungan kedaluwarsa di wilayah Denpasar Barat.

Gunawan mengakui, penertiban di Renon sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas Satpol PP dengan PKL. Karena PKL yang disemprit tersebut sudah berulangkali mendapat peringatan, namun tetap membandel berjualan di areal terlarang. Padahal, jelas-jelas sudah ada rambu larangan berjualan, tapi mereka tetap mekasakan kehendak mangkal di sisi timur lapangan. “Kawasan civic centre Renon tidak boleh ada PKL yang berjualan. Kalau pun ada mereka kucing-kucingan dengan petugas,’’ ujar Gunawan.

PKL yang ditangkap, kata Gunawan, tidak akan diproses dan rombong dan barang dagangannnya disita dijadikan barang bukti pelanggaran. Apalagi, mereka sudah sering diciduk dan diproses lewat tipiring (tindak pidana ringan), namun tidak pernah kapok, dan tetap berjualan di daerah terlarang itu.

Di lain pihak, penertiban baliho ormas ucapan selamat hari Raya Galungan dan Kuningan bekerja sama dengan aparat kecamatan, desa/kelurahan. Sebab, baliho yang sudah kedaluwarsa tersebut, karena banyak yang rebah ke jalan dan membuat kumuh dan kotor. Apalagi Denpasar sebagai kota berawasan budaya sudah seyogyagnya baliho atau spanduk yang tidak berizin dibersihkan sehingga wajah kota menjadi bersih dan indah. “baliho dan spanduk yang kami turunkan dan bongkar diamankan di kantor Satpol PP. Kalau ada ormas yang meminta akan dikembalikan,’’ ucapnya.

Sementara pemilik odong-odong yang beroperasi di Taman Kota Lumintang, Nurkolis dari Blitar, Jawa Timur sudah beberapa kali diberi peringatan, tapi tetap beroperasi. Pasalnya, pemilik odong-odong berani membangkang tetap beroperasi di taman Kota karena sudah membayar iuran Rp 500 ribu ke Kadus Mekar Sari, Desa dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, sesuai tertera dalam kuitansitertanggal 12 April 2014. “Pemilik odong-odong berani beroperasi di taman Kota karena merasa sudah membayar. Kalau begini siapa yang disalahkan, dan bisa-bisa petugas kami yang kena getahnya,’’ papar Gunawan, seraya menambahkan, pemilik odong-odong tidak akan diproses. GST-MB