Satpol PP Denpasar sidak PKL

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Rabu (1/4) melakukan sidak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monang Maning, Denpasar Barat.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (trantib) / Upt Kasatpol PP Kecamatan Denpasar Barat I Made Madia saat sidak mengatakan, pelaksanaan sidak PKL ini merupakan bentuk pembinaan kepada para kaki lima di sepanjang jalan yang ada di wilayah Denpasar Barat.

“Kami setiap pagi dan sore rutin melakukan sidak ini, sidak dilakukan dalam rangka pembinaan kepada kaki lima. Apalagi sekarang ada penjual buah musiman ini membuat pemandangan kota menjadi tidak nyaman,” keluhnya di temui di Denpasar, Rabu (1/4).

Lanjutnya, dengan adanya orang jualan, kemudian para pembeli turun maka berdampak pada kemacetan, sehingga kondisi jalan yang sempit akan semakin macet.

Para PKL yang disidak berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2000, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum Di Kota Denpasar. Para PKL dikenakan pasal pasal 35 (ayat 5) dan pasal 37.

Pasal 35 (ayat 5) berbunyi, dilarang melakukan kegiatan usaha pedagang kaki lima (K5) menggunakan mobil, gerobak dorong-gerobak dorong, pemulung, becak dan kendaraan roda tiga lainnya di jalan, emper, toko, pekarangan rumah, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal dari Bab II sampai dengan Bab X dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

“Kami berikan denda Rp5 juta kurungan 3 bulan, tapi sampai saat ini kita tidak sejauh itu, kita bina buat dengan buat surat pernyataan dan kita panggil, intinya mereka boleh berjualan tapi harus mengikuti peraturan,” imbuhnya.

Kedepannya, menurut Madia pihak Pemerintah Kota (pemkot) Denpasar masih dalam proses untuk menyiapkan lahan agar mereka tidak berjualan di sepanjang badan jalan.

Kendala yang dihadapi oleh pihaknya, masih banyaknya para pedagang yang ngeyel atau bersikeras berjualan lagi di tempat yang sama.SIA